Diduga Rakit Senjata dan Produksi Peluru Ilegal, Seorang Pria di Bondowoso Diamankan Polisi
Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api
BONDOWOSO, SJP – Diduga merakit senjata api dan membuat amunisi ilegal, seorang warga berinisial YE (31) warga Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Pria kelahiran 15 Mei 1994 ini, saat digeledah oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, harus pasrah saat petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8 mm dan 300 butir amunisi kaliber 8 mm yang dibuat secara ilegal,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, Senin (21/7/2025).
Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru.
“Kita juga amankan alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator, urainya.
AKP Roni Ismullah, menjelaskan, YE melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi. YE juga diketahui merakit sendiri senapan angin kaliber besar dan memproduksi amunisinya dengan alat-alat sederhana.
“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” ujar AKP Roni.
Kegiatan ini terungkap berdasarkan laporan Aipda Ardhi Suwardi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dua personel yaitu Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani turut menjadi saksi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Tidak ada kendala berarti dalam proses penindakan, dan saat ini YE telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin.
“Selain membahayakan, kegiatan itu juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

