Polres Jember Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial

Pelaku berinisial H (29), warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, ditangkap pada Minggu (7/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang beredar luas di media sosial.

08 Jun 2026 - 15:30
Polres Jember Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial
Polisi saat mengmankan pelaku. (Foto: Ulum/SJP)

JEMBER, SJP — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) bersama Tim Khusus (Timsus) 2 Jatanras Polres Jember menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bangsalsari.

Pelaku berinisial H (29), warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, ditangkap pada Minggu (7/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang beredar luas di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Beny Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di tepi Jalan Raya Jember–Tanggul, tepatnya di depan Merak Beton, Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang saat itu mengemudikan truk dari arah barat menuju timur melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi setang tidak terkunci. Saat itu korban diketahui sedang tertidur di sebuah pos ronda.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya dan membawa kabur sepeda motor dengan cara dituntun menjauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan hasil curian itu sempat disembunyikan di salah satu rumah warga.

Selanjutnya, pelaku meminta bantuan seorang pengemudi ojek dengan berpura-pura bahwa sepeda motor yang dibawanya mengalami kerusakan. Tanpa mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan, pengemudi ojek bernama Bungkos (63) membantu mengambil dan memindahkan sepeda motor tersebut.

Sepeda motor hasil curian kemudian dititipkan di sebuah warung milik Rohima sebelum akhirnya diambil kembali oleh pelaku sekitar pukul 11.30 WIB untuk dibawa pulang.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam proses penangkapan, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, tas ransel berisi perlengkapan mendaki gunung, tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Grand yang digunakan sebagai sarana, pakaian yang dikenakan saat beraksi, topi, serta masker yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas.

"Hasil interogasi sementara, pelaku baru mengakui melakukan pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Bangsalsari. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya," kata dia.

Sementara itu, Bungkos yang sempat membantu memindahkan kendaraan hasil curian masih berstatus sebagai saksi. 

Polisi memastikan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana dan hanya membantu karena merasa iba setelah pelaku mengaku sepeda motornya mogok.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polsek Bangsalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow