Bapenda Kota Batu Belum Dapatkan Instruksi Kenaikan PJBT
Bapenda Kota Batu masih belum mendapatkan instruksi terkait kebijakan kenaikan PJBT dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Sehingga, pihaknya masih belum memberikan sosialisasi pada pengusaha hiburan.
Kota Batu, SJP - Ramainya perbincangan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mengaku belum dapatkan instruksi apapun dari pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kota Batu M. Adhim membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Minggu (21/1/2024) oleh suarajatimpost.com. "Masih belum ada instruksi apapun dari pusat sampai saat ini," jawabnya.
Adhim mengatakan PBJT seperti karaoke, kelab, diskotik, maupun spa/mandi uap sebelumnya telah mengambil pajak terendah, yakni 40 persen.
Hal ini juga mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Oleh sebab itu Pemkot Kota Batu sampai saat ini masih belum melakukan sosialisasi atas kenaikan PJBT yang masih dalam proses uji materi yang dilayangkan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?