Meski Tak Berimbas, PHRI Tetap Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak Hiburan

PHRI mengaku jika peraturan kenaikan pajak itu sebenarnya tak terlalu berdampak terhadap pelaku usaha perhotelan di Kota Batu. Namun karena selalu ada konektivitas antara tempat hiburan dan hotel, maka pihaknya tetap mengajukan judicial review.

21 Jan 2024 - 11:00
Meski Tak Berimbas, PHRI Tetap Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak Hiburan
Ilustrasi tempat hiburan (istimewa/SJP)

Kota Batu, SJP - Wacana kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen, tengah jadi perbincangan hangat dikalangan pelaku usaha belakangan ini.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu bahkan ikut mengajukan judicial review meskipun pihaknya tidak terdampak kebijakan pajak tersebut.

Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi tegaskan pada Minggu (21/1/2024) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu, setiap bagian yang masuk di dalam hotel, tetap dikenakan pajak 10 persen sebab bagian-bagian tersebut masuk di dalam fasilitas hotel.

"Sehingga bar, karaoke, spa dan semacamnya yang masuk dalam bagian hotel. Sesuai peraturan di Kota Batu hanya dikenakan pajak 10 persen. Kecuali kalau tempat-tempat tersebut berdiri sendiri diluar hotel. Misalnya karaoke berdiri sendiri, maka sesuai aturan dikenakan pajak 40-75 persen," urainya.

Maka dari itu, dengan adanya ketentuan tersebut, Sujud menyatakan, jika peraturan kenaikan pajak itu tak terlalu berdampak terhadap pelaku usaha perhotelan di Kota Batu.

Meski begitu, pihaknya melalui PHRI pusat tengah melakukan penyusunan berkas untuk mengajukan judicial review atau peninjauan ulang.

"Karena bagaimanapun juga, ada konektivitas antara hotel dan tempat hiburan tersebut. Namun selama dia masuk di dalam bagian hotel, pajaknya hanya kena 10 persen," imbuhnya.

Perlu diketahui, ketentuan kenaikan pajak itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di Pasal 58 ayat 2 UU tersebut menyatakan, jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow