Kejari Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Hibah PKBM

Lima tersangka kasus korupsi hibah PKBM ditangani Kejari Pasuruan. Satu sudah divonis enam tahun penjara, sementara empat lainnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

30 Jul 2025 - 16:07
Kejari Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Hibah PKBM
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memamerkan uang tunai hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah PKBM. (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,55 miliar dari kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana itu diperoleh dari penyitaan dan pengembalian secara sukarela oleh para tersangka.

Proses pengembalian tersebut merupakan bagian dari penanganan hukum terhadap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah pendidikan. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan apresiasi atas itikad baik sejumlah tersangka.

“Kami mengapresiasi itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Dari total pengembalian, Rp2,01 miliar merupakan dana hibah fiktif yang sebelumnya disalurkan kepada 11 PKBM oleh tersangka Erwin Setiawan. Setelah dilakukan klarifikasi, dana tersebut dikembalikan tunai oleh pengelola PKBM.

Kasus tersebut telah melalui rangkaian penyidikan, dan satu tersangka bernama Bayu Putra Subandi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260.

Empat tersangka lain, yaitu M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selama proses penyidikan, kejaksaan telah menyita sejumlah uang serta aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Termasuk uang hibah fiktif sebesar Rp2.013.973.000 yang telah dikembalikan oleh PKBM terkait,” jelas Teguh.

Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kabupaten Pasuruan berasal dari pengembalian oleh tersangka Erwin Setiawan senilai Rp230 juta beserta sebidang tanah. Tersangka Nurkamto mengembalikan Rp15 juta. Sedangkan M. Najib menyerahkan Rp100 juta berikut sertifikat tanah.

Selain pengembalian tersebut, kejaksaan turut menyita enam bidang tanah dan bangunan serta dua sertifikat tanah milik tersangka Adi Purwanto.

“Pengembalian kerugian negara ini telah disetorkan ke rekening penampungan lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan uang hasil pengembalian pada beberapa tanggal di tahun 2025,” ujar Teguh Ananto. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow