Polres Gresik Tangkap Admin Grup FB 'Cinta Sedarah' Berisi Konten Seksual Menyimpang

Grup tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.

03 Jun 2025 - 16:46
Polres Gresik Tangkap Admin Grup FB 'Cinta Sedarah' Berisi Konten Seksual Menyimpang
Polres Gresik menunjukkan barang bukti kasus grup Facebook bernama Cinta Sedarah. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP—Seorang admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap Polres Gresik karena meresahkan. IDG ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membeberkan cara tersangka mengelola grup Facebook dengan berperilaku seks menyimpang tersebut. Tidak hanya sebagai admin, tersangka juga berperan sebagai penggerak grup yang memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

"Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. Dia yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut," terangnya, Selasa (3/6/2025).

AKBP Rovan menjelaskan, grup tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan temuan itu ke Polres Gresik. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diunggah.

Tersangka IDG mengaku membuat grup tersebut sejak awal tahun 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang yang serupa.

Setelah grup itu viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari “Cinta Sedarah” menjadi “Suka Duka” untuk menghindari pelacakan.

Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card.. Motifnya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.

"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," jelas AKBP Rovan.

Hingga saat ini, Polres Gresik berkomitmen terus melakukan investigasi terhadap kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Tersangka kami kenakan pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 miliar," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow