Awalnya Coba-coba Tanam Ganja Lalu Jadi Profesi, Lulusan Sarjana Pertanian Diamankan Polres Batu
ANW ditangkap bersama puluhan batang tanaman ganja yang ditanamnya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pengedar narkoba lainnya yang diduga bekerja sama dengannya.
KOTA BATU, SJP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu mengungkap kasus seorang petani ganja berinisial ANW, warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Rabu (15/1/2025).
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuli Irianto menegaskan, ANW ditangkap bersama puluhan batang tanaman ganja yang ditanamnya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pengedar narkoba lainnya yang diduga bekerja sama dengannya.
"ANW merupakan seorang sarjana lulusan salah satu universitas di Malang Raya dengan latar belakang pendidikan pertanian. Kepada kami ia mengaku awalnya melakukan percobaan untuk menanam ganja dari bibit yang dibelinya pada 2019 lalu. Namun, eksperimen tersebut berubah menjadi profesi setelah bertahun-tahun ia berhasil mengembangkan tanaman tersebut," urainya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 62 batang pohon ganja dan 36 gram ganja kering dari tangan ANW dan dua pengedar lainnya, RS dan MRR, diduga menjual ganja kering hasil tanaman ANW.
"Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penanaman, penyimpanan, hingga perdagangan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

