Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Jalur Darat Masih Jadi Modus Utama

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat pengungkapan 3.157 kasus narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni. Polisi menetapkan 4.061 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar dan dimusnahkan.

24 Jun 2026 - 15:45
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Jalur Darat Masih Jadi Modus Utama
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan saat pemusnahan barang bukti dari empat kasus besar narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan, yakni 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja. (Foto : Jefri Yulianti/SJP)

SURABAYA, SJP — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat pengungkapan 3.157 kasus narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni, Rabu (24/6/2026).

Dari ribuan kasus tersebut, polisi menetapkan 4.061 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan tingginya angka pengungkapan tersebut lebih menggambarkan intensitas penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran narkoba di Jawa Timur.

“Bukan berarti Jawa Timur menjadi yang tertinggi. Namun, dari hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir yang mencapai sekitar 3.000 kasus, angka tersebut menunjukkan tren pengungkapan yang cukup tinggi,” ujar Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Meski demikian, kondisi itu tidak serta-merta menempatkan Jawa Timur sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Indonesia.

Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, penyidik menemukan keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satunya adalah pengungkapan narkotika jenis kokain yang sebelumnya ditemukan di wilayah pesisir Madura.

“Kasus kokain yang kami ungkap sebelumnya jelas berkaitan dengan jaringan internasional. Barang tersebut diduga berasal dari beberapa negara di kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin. Sampai saat ini pengembangannya masih terus dilakukan,” katanya.

Jalur Darat Dominasi Distribusi Narkoba

Terkait pola distribusi narkotika yang masuk ke Jawa Timur, Muhammad Kurniawan menyebut jalur darat masih menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan para pelaku.

Menurutnya, meski aparat juga menemukan penyelundupan melalui jalur laut maupun udara, sebagian besar pengungkapan kasus masih didominasi pengiriman menggunakan transportasi darat.

“Kalau berbicara jalur masuk, baik laut, darat maupun udara, sampai saat ini yang paling banyak kami temukan masih melalui jalur darat,” ujarnya.

Meski demikian, aparat tetap meningkatkan pengawasan pada seluruh pintu masuk. Jalur laut tercatat pernah digunakan dalam kasus penyelundupan kokain yang terdampar di kawasan Pantai Giliraja, Kabupaten Sumenep. Sementara jalur udara juga beberapa kali dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mengirim barang haram dari luar daerah.

“Untuk sementara, modus yang paling dominan masih melalui jalur darat. Namun kami tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi,” tegasnya.

Bandar Dibidik Melalui TPPU

Selain menindak pelaku peredaran narkotika, Polda Jatim juga mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan bandar dan memutus aliran dana jaringan narkoba.

Muhammad Kurniawan mengungkapkan saat ini pihaknya menangani tiga perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan satu perkara lainnya masih dalam proses penelusuran aset,” katanya.

Dari proses tersebut, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” ujar dia.

Pengguna Diarahkan ke Rehabilitasi

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad, menegaskan bahwa pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika tidak selalu diproses melalui jalur pidana.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pengguna untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Pasal 54 Undang-Undang Narkotika menegaskan bahwa pengguna dan penyalahguna wajib direhabilitasi. Ini merupakan ketentuan hukum yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, tim assessment yang terdiri dari unsur BNN, kepolisian, kejaksaan, dan tenaga medis akan menentukan tingkat ketergantungan seseorang sebelum memutuskan bentuk rehabilitasi yang dijalani, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Jadi jika ada pengguna yang tidak diproses pidana, bukan berarti dilepaskan. Mereka tetap menjalani proses hukum sesuai hasil assessment dan program rehabilitasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Pengungkapan Meningkat, Barang Bukti Dimusnahkan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut capaian pengungkapan kasus narkoba pada Semester I 2026 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sepanjang Semester I 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 3.157 kasus dengan 4.061 tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menjelaskan jumlah kasus meningkat 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik 4,91 persen dibanding Semester I 2025.

Dari ribuan kasus tersebut, polisi menyita 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, lebih dari 60 ribu butir ekstasi, 22,23 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Dalam kegiatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus besar narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan, yakni 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah ada keputusan atau penetapan yang sah dari pengadilan. Sebelum itu, tentu tidak bisa dilaksanakan,” tegas Kombes Pol Jules.

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah memusnahkan barang bukti kokain seberat 22,226 kilogram hasil pengungkapan kasus di kawasan Pantai Giliraja, Kabupaten Sumenep.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memutus jaringan pengedar hingga ke tingkat bandar dan pendana," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow