Antisipasi Campur Tangan Pusat, Pemkab Malang Siapkan Rp50 Miliar untuk Pengolahan Sampah

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah lebih efektif. Sekaligus menghindari kemungkinan pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat.

05 Mar 2025 - 12:46
Antisipasi Campur Tangan Pusat, Pemkab Malang Siapkan Rp50 Miliar untuk Pengolahan Sampah
Bupati Malang, HM Sanusi saat uji coba dump truck sampah bantuan dari Bank Jatim Cabang Malang di areal Pendopo Agung. (Hafid/Malang)

MALANG, SJP — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang patah arang.

Pemkab Malang justru mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk program pengolahan sampah berbasis refuse-derived fuel (RDF). 

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah lebih efektif. Sekaligus menghindari kemungkinan pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat.

Bupati Malang Sanusi menghadiri penyerahan ARM roll dump truck dari Bank Jatim kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Bantuan tersebut merupakan program corporate social responsibility (CSR) dari Bank Jatim dan akan difokuskan di tiga kecamatan. Yakni Kepanjen, Gondanglegi, dan Dampit. 

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang peduli terhadap penanganan sampah di Kabupaten Malang. Truk ini bisa dimanfaatkan untuk mengatasi sampah yang menumpuk. Terutama di pasar-pasar rakyat,” ujar Abah Sanusi, sapaan akrabnya, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan, Pemkab Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar pada tahun 2026 untuk membangun fasilitas pengolahan sampah agar bisa diubah menjadi RDF. 

RDF juga akan dipasang di tempat pembuangan akhir (TPA) Talangagung dan Paras. Sementara Randuagung juga akan mendapatkan fasilitas serupa.

“RDF ini nantinya bisa menghasilkan PAD. Karena bisa dijual ke pabrik-pabrik yang membutuhkan bahan bakar pembakaran. Kami sudah memiliki MoU dengan PT Semen Indonesia yang akan menampungnya,” jelasnya. 

Sanusi menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah Pemkab Malang dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah. 

“Pak Presiden sudah menegaskan, bahwa daerah yang tidak mampu menangani sampahnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Bank Jatim melalui Kepala Cabang Kepanjen, Satrio menyampaikan, bantuan ARM roll dump truck ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat Kabupaten Malang. 

“Bank Jatim Kepanjen adalah salah satu mitra kerja utama Pemkab Malang. Setelah berkonsultasi dengan kepala daerah, kami melihat bahwa isu pengangkutan sampah masih menjadi persoalan utama. Oleh karena itu, kami fokus pada bantuan yang manfaatnya paling besar untuk Kabupaten Malang,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, ke depan, Bank Jatim akan terus mendukung upaya pengurangan sampah. Baik dari sisi teknis, maupun non-teknis, sesuai kebutuhan yang paling mendesak.

Namun, dalam uji coba yang dilakukan langsung oleh Bupati Sanusi, truk tersebut mengalami kendala teknis pada sistem hidroliknya yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Hal ini menjadi catatan bagi DLH dan Bank Jatim agar memastikan armada yang disalurkan benar-benar dalam kondisi optimal sebelum digunakan.

Selain pengadaan armada, Pemkab Malang juga berencana akan mengusulkan revisi peraturan daerah (perda) tentang persampahan. 

“Perda ini nantinya akan mengatur tanggung jawab masyarakat. Termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Namun, ini masih perlu kajian lebih lanjut,” tutup Sanusi.

Dengan investasi besar, dukungan dari sektor perbankan, dan regulasi yang lebih ketat, Pemkab Malang berupaya memastikan penanganan sampah di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak bergantung pada intervensi pemerintah pusat. 

Tentunya, keberhasilan program ini tetap bergantung pada dukungan masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari tingkat desa. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow