Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Desa Dadapan, Seorang Pengedar di Bondowoso Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial A.W.H. di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita sabu seberat 0,21 gram dan masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
BONDOWOSO, SJP – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grujugan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di pinggir jalan Desa Dadapan.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026). Polisi menyebut tersangka berinisial AWH., warga Kecamatan Grujugan, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu potong lakban hitam, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul barang haram yang dikuasai tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba berdasarkan informasi yang diterima petugas. Operasi kemudian mengarah ke kawasan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Satresnarkoba berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 17 Juni 2026," ujar Aryo saat konferensi pers.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
"Kami juga membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung," ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna membantu pengungkapan kasus serupa," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

