BPK XI Jatim Ternyata Tak Serius Lindungi Bangunan Cagar Budaya di Gresik

Dua kali ikut serta dalam audiensi penyelesaian kasus pembongkaran bangunan cagar budaya semena-mena ini, BPK XI Jatim tak berkomentar terkait penegakan peraturan Undang-Undang perlindungan cagar budaya.

10 Feb 2026 - 17:00
BPK XI Jatim Ternyata Tak Serius Lindungi Bangunan Cagar Budaya di Gresik
BPK XI Jatim observasi ke lokasi bangunan eks VOC di Gresik rata dengan tanah. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa izin di Kabupaten Gresik menjadi parameter keseriusan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelestarian. Meski memiliki tanggung jawab dalam penegakan aturan, lembaga tersebut dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.

Dalam dua kali audiensi penyelesaian kasus pembongkaran bangunan cagar budaya ini, pihak BPK XI Jawa Timur tidak memberikan pernyataan terkait penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Menjelaskan hal tersebut (penegakan undang-undang) bukan merupakan wewenang saya," ujar Pamong Budaya BPK XI Jawa Timur, Riski Susantini, saat meninjau lokasi bangunan yang telah rata dengan tanah di Gresik, Selasa (10/2/2026).

Riski menyatakan bahwa kehadirannya dalam audiensi tersebut hanya memenuhi undangan dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik. Ia terlibat dalam pembentukan tim yang akan melakukan kajian ulang terhadap kondisi eks Asrama VOC guna menelusuri struktur asli untuk rencana pembangunan kembali.

Hanya Melakukan Observasi Lapangan

Kunjungan BPK XI Jawa Timur ke lokasi eks Asrama VOC tersebut sebatas melakukan observasi lapangan. Menurut Riski, bangunan bersejarah idealnya mendapatkan pemeliharaan rutin guna menjaga kelestariannya.

"Bangunan ini memerlukan pemeliharaan agar lestari. Sangat disayangkan jika terbengkalai dan mengalami kerusakan parah," jelasnya.

Terkait rencana pembangunan ulang, Riski menegaskan bahwa BPK XI Jawa Timur masih menunggu hasil resmi dari tim kajian sebelum mengeluarkan pernyataan teknis. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah material yang digunakan sesuai dengan karakter asli bangunan atau menggunakan material baru.

Hingga saat ini, kejelasan mengenai penegakan sanksi hukum atas pembongkaran cagar budaya di Gresik belum menemui titik terang. Kepala BPK XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, juga belum bersedia memberikan keterangan terkait persoalan ini.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyepakati rencana pembangunan kembali bangunan cagar budaya peringkat kabupaten tersebut oleh PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya, PT Pos Properti. Kini, Pemkab Gresik menanti sikap resmi dan ketegasan BPK XI Jawa Timur selaku otoritas yang berwenang dalam pengawasan regulasi cagar budaya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow