Angka Perkawinan Anak Menurun, Bondowoso Ranking 17 se Jawa Timur
Berdasar data dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, selama tahun 2024 angka pernikahan anak mengalami penurunan yang siginifikan hingga 48 persen.
BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinans Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) tidak tinggal diam dalam mencegah perkawinan anak.
Bersama DPRD, Pemkab Bondowoso telah mengesahkan sejumlah regulasi yang berpihak pada perlindungan anak. Seperti, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak tahun 2025.
Selain membentuk sebuah regulasi, Dinsos P3AKB juga menggandeng berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), PKK hingga Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
Yang terbaru adalah menggandeng Tanoker Ledokombo yang menggelar Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di Hotel Ijen View, pada Rabu (7/5/2025).
Workhop tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil, terhadap isi, semangat, dan maksud dari regulasi tersebut.
Kepala Dinsos P3AKB, Anisatul Hamidah menerangkan, melalui workshop ini akan terbentuk jejaring penguatan lintas sektor yang dapat menjadi motor penggerak dalam implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak.
“Kami berharap akan lahir komitmen bersama untuk menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan di Kabupaten Bondowoso, serta melahirkan rumusan strategi, rekomendasi kebijakan, dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” katanya.
Angka Dispensasi Kawin Terus Menurun
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, permohonan dispensasi kawin turun dalam lima tahun terakhir. Tahun 2020 sebanyak 1.045, tahun 2021 ada 786, tahun 2022 sebanyak 716 perkara, tahun 2023 sebanyak 416 dan 2024 sebanyak 219 perkara.
Berdasar data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, selama tahun 2024 angka pernikahan anak mengalami penurunan yang siginifikan.
“Alhamdulillah, dengan sinergi dan kolaborasi, angka dispensasi kawin untuk mencegah pernikahan dini tahun 2024 di Bondowoso menurun drastis hingga 48 persen,” ungkap Anisatul Hamidah.
Selama ini di Kabupaten Bondowoso, yang menjadi fokus dalam penurunan angka dispensasi kawin adalah para orang tua dan anak-anak. Upaya itu dilakukan melalui pembentukan sekolah orang tua hebat (SOTH) sekolah perempuan dan sekolah siaga kependudukan.
“Jadi kita sudah rangking 17 se Jawa Timur, kita berharap angka dispensasi kawin di Bondowoso terus menurun. Kita tidak memasang target, tetapi setidaknya edukasi kepada masyarakat terus berjalan dari hulu hingga hilir,” terangnya.
Dinsos P3AKB mencatat, saat ini ada beberapa wilayah yang tingkat pernikahan dininya masih tinggi. Seperi di Kecamatan Cermee, Wringin dan Tamanan. Sehingga, kata Anisatul Hamidah, saat ini ada upaya penguatan melalui forum anak di tiga kecamatan tersebut.
Jadi Percontohan Kabupaten Lain
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam menurunkan angka pernikahan anak menjadi rujukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hafidatullaily menyebut, Kabupaten Kediri yang belajar ke Bondowoso, pada 15 Januari 2025 lalu, menanyakan tentang kiat menurunkan angka pernikahan anak.
Dijelaskannya, keberhasilan penurunan angka pernikahan dini tersebut tak lepas dari peran serta seluruh stakeholder, yang melibatkan lembaga masyarakat maupun instansi pemerintah.
Kolaborasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan anak di bawah umur. Baik dari segi fisik maupun psikologis calon pengantin (catin).
"Mereka menanyakan praktik baik pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Bondowoso untuk diaplikasikan di daerahnya," ungkap wanita yang akrab disapa Lely ini, Rabu (7/5/2025).
Dirinya menyebut, selain pihaknya melakukan Memorandum of Understandin (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, dibutuhkan komitmen bersama yang kuat dalam rsngka menekan angka pernikahan anak.
"Kami jelaskan kepada mereka, bagi calon pengantin (catin) di bawah umur yang akan menikah beserta kedua orang tuanya, diharuskan mengikuti terlebih dahulu konseling oleh psikolog untuk mendapatkan rekomendasi dari kami," imbuhnya.
Tak berhenti disitu, lanjutnya, catin di bawah umur tersebut masih akan melanjutkan rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso tersebut ke PA setempat, untuk mengikuti uji kelayakan sebelum sidang.
"Uji kelayakan di PA tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu, mungkin selaras dengan perintah PA pusat. Sedangkan, dari Kemenag, catin di bawah umur langsung ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penjelasannya seperti itu," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

