Anak Mantan Pejabat Terdeteksi 'Nyusup' di Beasiswa Pemuda Tangguh, Pemkot Surabaya Rombak Aturan

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi manipulasi data ekonomi dan penyalahgunaan sasaran, di mana fasilitas bagi warga miskin justru dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk anak mantan pejabat.

20 Jan 2026 - 09:00
Anak Mantan Pejabat Terdeteksi 'Nyusup' di Beasiswa Pemuda Tangguh, Pemkot Surabaya Rombak Aturan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melakukan perombakan total terhadap skema penyaluran Beasiswa Pemuda Tangguh. 

Langkah drastis ini diambil menyusul ditemukannya indikasi manipulasi data ekonomi dan penyalahgunaan sasaran, di mana fasilitas bagi warga miskin justru dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk anak mantan pejabat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya penerima beasiswa dengan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) fantastis, mencapai Rp 15 juta per semester. 

Padahal, kata dia program yang diluncurkan sejak 2021 ini secara filosofis dirancang khusus sebagai jaring pengaman pendidikan bagi keluarga prasejahtera.

"Bahkan, mohon maaf, ada anak dari mantan pejabat yang UKT-nya dibayar Pemkot sampai Rp 15 juta per semester. Ini tentu menyimpang dari rasa keadilan. Bagaimana mungkin anggaran untuk warga tidak mampu justru terserap oleh mereka yang secara ekonomi mapan?" ujar Eri Cahyadi saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).

Dia menengarai adanya praktik kenakalan administratif dalam proses pendaftaran. Sejumlah oknum mahasiswa diduga sengaja menggelembungkan data penghasilan orang tua agar dapat lolos masuk jalur tertentu di perguruan tinggi. 

Namun, dampak dari tingginya profil ekonomi yang dilaporkan tersebut justru membuat pihak universitas menetapkan UKT di golongan tertinggi.

Kondisi ini menciptakan beban ganda bagi APBD, pemerintah harus membayar nominal UKT yang mahal untuk individu yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori warga miskin.

Merespons kebocoran anggaran tersebut, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2025. 

Aturan baru ini menetapkan kebijakan penyeragaman (flat) bantuan UKT maksimal sebesar Rp 2,5 juta per semester.

Dengan skema baru ini, pemkot menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menanggung UKT hingga plafon Rp 2,5 juta, mahasiswa dari keluarga mampu tetap diperbolehkan menerima beasiswa, namun selisih biaya di atas plafon wajib ditanggung secara mandiri dan menuntut kejujuran penerima dalam melaporkan status sosial ekonomi.

"Kita harus mulai dengan kejujuran. Masak orang mampu mengambil jatah mereka yang benar-benar membutuhkan? Jika ada mahasiswa yang memang tidak mampu namun tetap terjerat UKT tinggi, saya sendiri yang akan mendatangi kampusnya untuk verifikasi agar diturunkan ke kelompok bawah," tegas Eri.

Sebagai informasi, kuota Beasiswa Pemuda Tangguh mengalami lonjakan drastis dari 3.502 penerima pada 2025 menjadi 23.820 penerima pada 2026. 

Perluasan skala yang masif ini diduga menjadi celah melemahnya verifikasi faktual di lapangan, sehingga memungkinkan kalangan berada menyusup ke dalam sistem bantuan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow