Gandeng Baznas, LKNU Probolinggo Gelar Khitan Massal dan Baksos

Sekretaris PC LKNU Kota Kraksaan Sugianto mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan oleh PC LKNU Kota Kraksaan sebagai garda terdepan penanganan kesehatan oleh NU dalam membantu program pemerintah

23 Jan 2024 - 00:00
Gandeng Baznas, LKNU Probolinggo Gelar Khitan Massal dan Baksos
Khitan massal dan baksos yang digelar oleh LKNU Kabupaten Probolinggo yang bekerjasama dengan Baznas (Dok. LKNU/SJP))

Kabupaten Probolinggo, SJP - LKNU Kota Kraksaan bersama Baznas Kabupaten Probolinggo dan LKM Al Barokah Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan menggelar bakti sosial (baksos) khitanan massal. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan khitan modern dan meringankan beban keluarga.

Baksos khitanan massal ini diikuti oleh 50 orang peserta, namun yang bisa dikhitan 48 orang.

Karena 2 orang tidak hadir, mereka ditangani oleh tenaga medis dari Rumah Khitan NU dibawah naungan PC LKNU Kota Kraksaan bersama dengan PPNI dan IDI Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris PC LKNU Kota Kraksaan Sugianto mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan oleh PC LKNU Kota Kraksaan sebagai garda terdepan penanganan kesehatan oleh NU dalam membantu program pemerintah.

“Harapannya program ini semakin hari semakin berkembang dan kedepan tidak hanya khitan melainkan pemberian layanan kesehatan lain seperti pengobatan massal dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, Ahmad Muzammil mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Karanggeger atas kolaborasinya dalam pelaksanaan khitanan massal ini.

“Semoga bermanfaat pada wali khitan utamanya mengurangi beban pembiayaannya. Semoga anak yang dikhitan nantinya setelah mukallaf siap melaksanakan ibadah,” harapnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menyampaikan beberapa pesan dari Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.

“Kepala Desa Karanggeger telah bersinergi dengan Baznas, LKNU, IDI, PPNI, LKM Al Barokah dan BUMDesa Karanggeger berkenan memberikan kebaikan-kebaikan kepada warganya,” katanya.

Lebih lanjut Tutug menegaskan salah satu tugas kepala desa adalah menyejahterakan masyarakat desa.

Inilah salah satu cara Kepala Desa Karanggeger mengimplementasikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Pemkab Probolinggo menyambut baik gagasan sinergitas ini bersama Baznas, LKNU, IDI, PPNI dan lembaga kemasyarakatan di desa. Semoga ke depan lebih banyak lagi sinergitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow