Skandal Dualisme Yayasan Turen, Pemkab Malang Janji Kawal Hak Siswa

Pemerintah daerah tidak akan menoleransi gangguan apa pun terhadap proses belajar mengajar. Ia memberikan peringatan keras agar konflik internal yayasan tidak merembet ke ruang kelas.

20 Jan 2026 - 08:30
Skandal Dualisme Yayasan Turen, Pemkab Malang Janji Kawal Hak Siswa
Bupati Malang bersama Forkopimda memimpin rapat koordinasi lanjutan mediasi konflik YPTWT dan YPTT guna menjamin proses belajar mengajar SMP Bhakti dan SMK Turen tetap kondusif. (Foto: Istimewa)

MALANG, SJP — Berlarutnya konflik skandal dualisme kepengurusan yang melanda lembaga pendidikan SMP Bhakti dan SMK Turen akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah intervensi. 

Dalam mediasi lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin petang (19/1/2026), pemerintah daerah berupaya mengunci komitmen kedua belah pihak agar tidak mengorbankan nasib ribuan peserta didik.

Pertemuan tersebut mempertemukan dua kubu yang berseteru, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). 

Mediasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas pendidikan di tengah sengketa kelembagaan yang kian meruncing.

Bupati Malang, M. Sanusi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi gangguan apa pun terhadap proses belajar mengajar. Ia memberikan peringatan keras agar konflik internal yayasan tidak merembet ke ruang kelas.

"Peserta didik tidak boleh terseret dalam persoalan kelembagaan. Harapannya, anak-anak benar-benar berkonsentrasi pada pendidikan, bukan masuk dalam pusaran konflik," kata Sanusi. 

Meski kedua yayasan dikabarkan telah menyepakati komitmen untuk menjaga kondusivitas, publik masih meragukan efektivitas kesepakatan tersebut selama akar permasalahan dualisme belum tuntas secara hukum. 

Namun, Pemkab Malang mengklaim telah mengantongi janji dari kedua belah pihak untuk menjamin keamanan siswa di lingkungan sekolah.

Senada dengan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menekankan bahwa kehadiran legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini murni untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini sektor pendidikan.

"Kami hadir bukan untuk mengintervensi substansi konflik antar-yayasan, melainkan memastikan hak siswa mendapatkan pendidikan tidak terabaikan. Proses belajar harus tetap berjalan normal dan kondusif," ujar Darmadi.

Hingga saat ini, Pemkab Malang bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian konflik secara berkelanjutan sembari memantau jalannya proses hukum yang ditempuh oleh kedua yayasan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow