Aksi Tiga Operator BBM Ilegal Berakhir di Jombang, Polisi Amankan 8 Ribu Liter Solar

Ketiga terduga pelaku merupakan operator yang menjalankan aksi pengumpulan BBM di sejumlah SPBU menggunkan kendaraan modifikasi yang selanjutnya diangkut menggunakan mobil tangki ke PT di Gresik.

17 Dec 2024 - 18:14
Aksi Tiga Operator BBM Ilegal Berakhir di Jombang, Polisi Amankan 8 Ribu Liter Solar
Kendaraan Truk Tangki pengangkut BBM ilegal yang tertangkap di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Aksi tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berakhir di Jombang. Satreskrim Polres Jombang selain mengamankan terduga pelaku juga barang bukti BBM sebanyak 8 ton atau 8 ribu liter. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat dalam praktek transaksi ilegal BBM bersubsidi. Hasil pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo dari ungkap tanggal 9 Desember 2024 lalu. 

Pihaknya mengamankan satu sopir dan satu kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Hari berikutnya, tanggal 10 Desember 2024, dilakukan pengembangan kasus, menyasar sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

"Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung, kami mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM," ungkap AKP Margono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024). 

Tandon - tandon tersebut digunakan terduga pelaku menampung BBM ilegal yang diambil dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya itu terdapat 3 mobil box yang sudah dimodifikasi untuk melansir BBM dari SPBU ke tandon di gudang. 

"Tiga mobil sudah dimodifikasi, di dalam mobil itu sudah diisi tangki, dan mesin-mesin penyalur BBM ke dalam tangki," bebernya. 

Menurut AKP Margono, tiga orang berhasil diamankan, yakni inisial IS (42) warga Gubeng, Surabaya, kemudian PR (56) warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan YC (37) warga Lumajang. Polisi juga masih mengejar otak pelaku inisial K yang juga terlibat penyalahgunaan BBM. 

"Peran dari tiga orang ini bermacam-macam, ada tim lapangan dari salah satu PT dan ada juga salah satu terduga pelaku yang menjaga gudang di Tulungagung, kemudian satunya adalah sopir," jelasnya. 

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut BBM ilegal yang hendak diangkut ke salah satu PT di wilayah Kabupaten Gresik. 

"Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan," terangnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut pengakuan IS selaku sopir, perhari dalam satu mobil bisa ambil BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter dengan menggunakan puluhan barkode. 

"Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut," ungkapnya. 

Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang sudah menjadi tempat para terduga pelaku beraksi. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman. 

"Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Gresik," ujarnya. 

Ketiganya sudah diamankan dan dijerat pasal terkait BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. 

Diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow