Polres Bondowoso Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

Polres Bondowoso menetapkan ayah kandung sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Taman Krocok. Perbuatan diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

14 Dec 2025 - 21:00
Polres Bondowoso Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung
Terduga pelaku saat ditangkap polisi (Foto : Polres/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Bondowoso menerima laporan dari masyarakat pada 23 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Korban diketahui berinisial IH (16), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Sementara tersangka MH merupakan ayah kandung korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, menjelaskan, MH diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga dan posisi dominan sebagai orang tua.

“Ini merupakan tindak pidana serius karena menyasar anak di bawah umur. Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, dan penyidik terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan,” jelas IPTU Wawan Triono.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Bondowoso turut mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan. (**)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow