Aksi Licik Karyawan, Bobol Rumah Majikan Gasak Rp 45 Juta

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku, salah satunya merupakan karyawan korban sendiri yang mengetahui lokasi penyimpanan uang.

11 Apr 2025 - 18:45
Aksi Licik Karyawan, Bobol Rumah Majikan Gasak Rp 45 Juta
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan (ist/Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Kota bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Batu,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dimana karyawan menjadi dalangnya dan berhasil menggasak Rp 45 juta.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada Jumat (11/4/2025) menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku, salah satunya merupakan karyawan korban sendiri yang mengetahui lokasi penyimpanan uang.

“Pelaku utama bernama Sugiono, yang juga merupakan adik ipar korban sekaligus bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tahu milik korban. Ia mengajak dua rekannya, Deni Andika dan Yusni Alek Chandra, untuk melancarkan aksi pencurian ini," ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban, Riyadi, di Jl. Bromo Gg I No. 20, Kelurahan Sisir.

Ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 45 juta dan sebuah HP OPPO A3s merah dari dalam almari di kamar korban, setelah merusak jendela dan kunci lemari.

Modusnya juga dinilai cukup terencana dimana Sugiono mematikan lampu depan garasi rumah agar situasi tampak sepi dan aman. Ia bahkan memandu kedua rekannya dari awal hingga akhir melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Setelah berhasil mengambil uang, para pelaku membaginya di kos milik Yusni Alek Chandra. Sehingga Sugiono mendapatkan Rp 18,3 juta, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 13,35 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai dari ketiga tersangka, satu unit motor Honda Vario, HP hasil curian, dan alat bantu berupa obeng yang digunakan saat aksi.

“Ketiganya kini sudah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 3 hari,” urainya.

Ia juga menegaskan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Ketiganya karena melanggar pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow