BIN Gadungan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Hanya Dituntut 8 Bulan
JPU mengatakan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adanya pernyataan damai dari korban bernama Romsul Islam.
MOJOKERTO, SJP - AH alias Asrul seseorang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus terdakwa kasus penipuan pengangkatan pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto, dituntut pidana 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (24/6/2025), JPU menyatakan jika perbuatan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, I Gde Ngurah Surya dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Asrul dianggap terbukti bersalah dan dituntut 8 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 bulan," kata I Gde Ngurah Surya.
Tuntutan jaksa yang dilayangkan kepad Asrul berdasar pada berbagai pertimbangan. JPU mengatakan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adanya pernyataan damai dari korban bernama Romsul Islam.
Kesepakatan damai itu terjadi setelah terdakwa mengembalikan uang hasil penipuan senilai Rp 40 juta kepada korban.
"Adanya perdamaian dengan korban menjadi pertimbangan keringanan tuntutan," ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan kasus penipuan jual beli jabatan yang dilakukan oleh pensiunan TNI-AD ini sempat ditunda lantaran JPU beluk siap membacakan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berhasil diungkap oleh Korem 082/CPYJ Mojokerto.
Para terduga pelaku diamankan oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, pada Rabu (26/2/2025) lalu.
Setelah dilimpahkan ke polisi, satu orang ditetapkan tersangka. Yakni HS alias Asrul (43), seorang pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Ketiga orang itu berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025) lalu.
Satu orang yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari kasus penipuan yang mencoreng nama baik Pemkab Mojokerto ini.
"Yang tersangka satu yang mengaku BIN, seorang pensiunan TNI dari Medan itu, dia otaknya," lanjutnya.
Tiga orang yang dibebaskan itu sebelumnya berperan mencari korban. Namun belum sempat menemukan. Salah satu di antaranya merupakan sopir rental.
"Perannya mencari korban. Ada sopir rental tapi itu pun belum sempat dibayarkan (rentalnya). Sehingga (3 orang) dijadikan saksi saja. Kecuali mereka mendapatkan keuntungan ya bisa kita tahan," jelasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

