Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Curanmor di Patianrowo, Satu Pelaku Diamankan

Tim Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Patianrowo. Satu pelaku berinisial YN berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain menjalani proses penyidikan di Polres Jombang. Polisi mengamankan barang bukti dan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP.

23 Feb 2026 - 17:30
Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Curanmor di Patianrowo, Satu Pelaku Diamankan
Ilustrasi Curanmor (Foto : Tiwa/SJP)

NGANJUK, SJP – Tim Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Patianrowo. Seorang pelaku berinisial YN (35), warga Dusun Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan.

Selain YN, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Surabaya, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Jombang.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 04.30 WIB di depan Counter HP Omah Data, Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan melalui Kasatreskrim AKP Sukaca, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (23/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Minggu (8/2/2026). Satu pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ujar AKP Sukaca.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan memadai.

“Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah situasi dinilai aman, pelaku menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.

Korban berinisial ARP (19) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan ciri velg depan dan belakang berwarna putih serta lampu sein berwarna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dari tangan pelaku YN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana, jaket hitam merah, serta kunci T yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, YN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow