Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Puluhan Miras

Dalam operasi pekat patroli yang diberi nama "AWAS GAK PRO KUMARAH" (Pengawasan Penegakan Produk Hukum Daerah) ini, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balerejo Kahupaten Madiun.

15 Sep 2023 - 06:15
Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Puluhan Miras
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun, amankan miras dalam operasi pekat, Jum'at (15/9/2023) (Foto : Antok / SJP)
Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Puluhan Miras
Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Puluhan Miras

Kabupaten Madiun, SJP - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kamis (14/9/2023) malam hingga Jumat (15/9/2023) dini hari.

Dalam operasi pekat patroli yang diberi nama 'Awas Gak Pro Kumarah' (Pengawasan Penegakan Produk Hukum Daerah) ini, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balerejo Kahupaten Madiun.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang yang diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Madiun.

"Kami amankan seorang tersangka berinisial N, warga RT 14 RW 02, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun," terang Danny Yudi Satriawan, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Jumat (15/9/2023).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 2 botol anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 persen, 6 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 persen, 3 botol Guinnes Smoth dengan kadar alkohol 4,5 persen, dan 9 botol arak jowo.

"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan. Jelas ini melanggar produk hukum daerah, Perda (peraturan daerah) Nomor 5 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," lanjutnya.

Ditegaskan, kegiatan operasi patroli 'Awas Gak Pro Kumarah' ini akan terus dilaksanakan, dengan sasaran kegiatan atau aktifitas masyarakat yang melanggar ketentuan hukum, dan meresahkan masyarakat. (*)

Pewarta: Antok SW

Editor: Noordin 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow