Ahmad Midhol, Otak Pencurian dan Pembunuhan Sadis di Gresik Divonis 18 Tahun Penjara
Hakim Ketua, Sri Hariyani, menyebut terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melakukan perbuatan sadis. Di mana, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap otak pencurian dan pembunuhan 14 tahun penjara.
GRESIK, SJP — Ahmad Midhol, terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Gresik, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Hakim Ketua, Sri Hariyani, menyatakan bahwa vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa yang dinilai sebagai otak kejahatan tersebut.
"Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku dan melakukan perbuatannya secara sadis," tegas Sri Hariyani dalam sidang putusan di PN Gresik, Kamis (12/2/2026).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
Menanggapi hal itu, pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami memberikan waktu tujuh hari sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil vonis tersebut. Meski demikian, keluarga memberikan respons positif atas keputusan hakim yang menambah masa hukuman empat tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Sebenarnya kami kurang puas, namun kami menghormati keputusan hakim," ujar perwakilan keluarga korban.
Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Menurut jaksa, Ahmad Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada 16 Maret 2024 silam.
Aksi keji tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian leher. Namun, dalam tuntutannya, jaksa memiliki pandangan berbeda mengenai peran terdakwa.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai terdakwa bukan sebagai otak pelaku," tutup Imamal. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

