Gelapakan Uang Perusahaan, Perempuan Tulungagung Ditangkap Polisi
Perempuan Asal Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp.164 Juta Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. NHW diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan produk di tempatnya bekerja, PT. TRIOS.
TULUNGAGUNG, SJP – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. NHW diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan produk di tempatnya bekerja, PT. TRIOS.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah manajer operasional PT. TRIOS menerima laporan dari General Manager PT. TRIOS Sukses Makmur mengenai masalah pengiriman barang ke outlet toko Lani di Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
"Keterlambatan pengiriman itu memicu dilakukannya penyelidikan internal," kata Ipda Nanang, Selasa (16/6/2025).
Ipda Nanang menjelaskan, saat dilakukan pengecekan ke lapangan itulah manajemen menemukan bahwa, keterlambatan tersebut terkait dengan bagian pengawasan atau supervisor, yang diketahui dijabat oleh NHW. Perusahaan kemudian melakukan audit untuk memastikan penyebab masalah tersebut.
"Dari hasil audit internal, ditemukan adanya selisih uang hasil penjualan produk berupa lada senilai Rp164.500.000. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke perusahaan, namun tidak dipertanggungjawabkan oleh NHW," paparnya.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menangkap NHW pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkas Ipda Nanang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

