Polres Kediri Kota Tetapkan Nenek sebagai Tersangka Kematian Bocah di Kediri
Selama ini, almarhum MAM beserta kedua kakak perempuannya hanya didampingi oleh perempuan berusia 64 tahun tersebut saat kedua orang tua mereka pergi bekerja.
KOTA KEDIRI, SJP – Penyidik Polres Kediri Kota menetapkan S, nenek dari MAM, sebagai tersangka atas kasus kematian cucunya tersebut. S merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum bocah berusia empat tahun itu ditemukan tidak bernyawa di kediamannya.
Selama ini, almarhum MAM beserta kedua kakak perempuannya hanya didampingi oleh perempuan berusia 64 tahun tersebut saat kedua orang tua mereka pergi bekerja.
Pada hari kejadian, S meminta ketiga cucunya untuk tidur siang. Lantaran kesal karena mereka tidak segera tidur, S memukul MAM dengan kayu dan memukul kedua kakaknya menggunakan tangan. Setelah kejadian tersebut, MAM berendam di dalam sebuah bak mandi yang berada di dapur.
S kemudian meminta MAM untuk mengganti pakaian. Kembali tersulut emosi karena perintahnya tidak dituruti, S membuang air mandi dan memukul punggung MAM menggunakan pipa. S kemudian meninggalkan cucunya begitu saja di atas kasur yang terletak di area dapur.
Beberapa jam kemudian, ibu MAM yakni RNS (sebelumnya ditulis H) pulang dan melihat anaknya berada di dapur. Saat hendak dibangunkan, MAM tidak memberikan respons dan diketahui telah meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. "Kemudian penyidik juga telah mencari alat bukti lain, sehingga penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Inisial S," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Jumat (17/04/2026).
Tersangka S yang merupakan nenek kandung almarhum MAM, diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut karena menganggap korban nakal dan kerap membantah. "Dimana maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut agar anak korban menurut dan tidak membantah," tambahnya.
AKP Achmad Elyasarif Martadinata menuturkan, S dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Atau setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 450 juta," jelasnya.
Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu buah kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, satu buah bak plastik berwarna abu-abu, serta sejumlah pakaian. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

