48 Kasus Inkrah, Kejaksaan Kota Batu Musnahkan Barang Bukti
Kajari Batu Didik Adyotomo.menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus pidana yang telah ditangani sejak Januari 2024 dan menegasjan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban seorang jaksa dalam menjalankan eksekusi atas perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
KOTA BATU, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti dari 48 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung pada Kamis, 14 November 2024.
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus pidana yang telah ditangani sejak Januari 2024 dan menegasjan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban seorang jaksa dalam menjalankan eksekusi atas perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Rinciannya antara lain 67 paket ganja seberat 6.389,42 gram, 157 paket sabu dengan berat total 1.014,763 gram, dan satu bungkus pil ekstasi yang berisi tiga butir seberat 1,106 gram. Barang-barang ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang ditangani oleh Kejari Batu," paparnya.
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari dua perkara narkotika yang diselesaikan melalui program Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 0,42 gram sabu, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam, dan satu lembar isolasi.
Kasus lain dengan terdakwa bernama M Rian juga turut dimusnahkan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu unit telepon genggam.
Dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Kejari Kota Batu juga memusnahkan 5.058 butir pil double L dan 32 unit telepon genggam, yang merupakan hasil gabungan dari beberapa tindak pidana umum dan narkotika.
"Untuk jumlah kasus di bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang ditangani Kejari Kota Batu menunjukkan peningkatan pada tahun ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua agar jumlah kasus di Kota Batu bisa menurun," jelasnya.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan efek jera yang signifikan, sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan di masa mendatang bisa berkurang.
Proses pemusnahan ini didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, yang menyediakan mesin incinerator guna memusnahkan barang bukti secara aman dan ramah lingkungan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?