45 Ribu Peserta PBI JKN di Surabaya Dinonaktifkan, Bisa Reaktivasi Jika Penuhi Tiga Kriteria

Sebanyak 45 ribu peserta PBI JKN di Surabaya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026, namun tetap bisa direaktivasi jika terbukti miskin, rentan, atau mengidap penyakit kronis.

11 Feb 2026 - 20:17
45 Ribu Peserta PBI JKN di Surabaya Dinonaktifkan, Bisa Reaktivasi Jika Penuhi Tiga Kriteria
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Surabaya (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Kebijakan pemutakhiran data nasional Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berdampak langsung di Kota Surabaya. Sejak 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK tercatat dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan memperbarui data agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Meski begitu, peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi sejumlah kriteria.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, memastikan masyarakat tidak perlu panik menyikapi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial.

"Iya, kurang lebih 45.006 jiwa yang dinonaktifkan dari PBI JK. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Tujuannya agar data peserta PBI JK tepat sasaran,” ucap Aras, Rabu (11/2/2026).

Tiga Kriteria Reaktivasi

Aras menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi sebagai PBI JK apabila memenuhi tiga syarat utama.

Pertama, memang termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

"Peserta yang memang membutuhkan layanan segera atau sifatnya kronis, seperti kemoterapi, cuci darah, penyakit stroke, dan lain sebagainya, itu bisa direaktivasi kembali," ujarnya.

Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, status PBI JK tetap dinonaktifkan. Namun, mereka masih dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Di tengah gelombang penonaktifan tersebut, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya pengalihan peserta melalui skema pemerintah daerah. Sama seperti sebelumnya, warga yang memenuhi syarat juga dimungkinkan didaftarkan kembali sebagai peserta PBPU Pemda.

"Namun sebelumnya, ada pengalihan juga peserta PBPU Pemerintah daerah sebesar 56.557. Itu dialihkan dari PBPU Pemda untuk menggantikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan," jelas Aras.

Artinya, terdapat mekanisme pengganti agar perlindungan jaminan kesehatan warga tetap berjalan, baik melalui skema PBI pusat maupun pembiayaan dari APBD Kota Surabaya.

Saat ini, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung melalui koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pihak kecamatan.

Peserta yang hendak mengajukan reaktivasi harus melalui tahapan administratif, mulai dari verifikasi di Dinas Sosial hingga persetujuan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan sembari rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

"Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan agar apabila diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi," ucapnya.

Dinkes Sebut Penonaktifan Berdasarkan Desil Ekonomi

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena penyesuaian data kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori desil.

"Data warga dinonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori Desil 1–5," kata Nanik.

Desil menunjukkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, di mana desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin hingga menengah bawah.

Kendati ada penonaktifan, Pemerintah Kota Surabaya memastikan pelayanan kesehatan gratis tetap dapat diakses warga melalui program Universal Health Coverage (UHC).

"Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik. Pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat," pungkas Nanik.

Program UHC tersebut terutama menyasar warga miskin yang telah tinggal di Surabaya selama minimal 10 tahun dan mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan kelas 3.

Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU! atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk mendapatkan pendampingan. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow