Persoalan Kesejahteraan dan Jam Mengajar Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Segera Dibahas Pekan Depan

DPRD berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan pada pekan depan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait guna membahas solusi konkret atas persoalan tersebut.

11 Feb 2026 - 20:06
Persoalan Kesejahteraan dan Jam Mengajar Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Segera Dibahas Pekan Depan
Rapat dengar pendapat antara PGRI dan Dinas Pendidikan Tulungagung yang difasilitasi DPRD Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung bersama Dinas Pendidikan menggelar rapat dengar pendapat yang dimediasi DPRD Tulungagung, Rabu (11/2/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan membahas persoalan kesejahteraan serta penempatan guru ASN PPPK paruh waktu. Dalam pertemuan itu, PGRI menyampaikan tiga poin utama tuntutan yang menjadi aspirasi para guru PPPK paruh waktu.

Ketua PGRI Tulungagung, Muhadi, menjelaskan, persoalan pertama adalah perbaikan gaji agar lebih layak secara kemanusiaan.

“Ada tiga hal yang menjadi hasil dari tuntutan rekan-rekan. Pertama tentu perbaikan gaji yang layak. Layak bagi kemanusiaan. Sementara gaji yang mereka terima sangat tidak layak bagi hidup seorang manusia,” ujar Muhadi audiensi.

Menurutnya, kondisi penghasilan guru PPPK paruh waktu saat ini jauh dari cukup, terlebih bagi mereka yang sebelumnya menerima tambahan dari tunjangan profesi guru (TPG) dan honor sekolah.

“Semula mereka menerima Rp1.900.000 dari sertifikasi dan mungkin sekitar Rp900.000 atau Rp1.000.000 dari sekolah. Itu semuanya hilang, sekarang tinggal menerima sekitar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Poin kedua yang disampaikan PGRI adalah penempatan guru ASN PPPK paruh waktu sesuai analisis jabatan dan kebutuhan riil sekolah. Muhadi menyebut, dari total 201 formasi guru PPPK paruh waktu, sebagian belum mendapatkan kelas atau jam mengajar.

“Sebanyak 201 guru ASN PPPK paruh waktu itu tidak mendapat kelas atau jam di sekolah, sehingga sertifikasinya tidak bisa cair. Itu yang menjadi tekanan luar biasa bagi mereka,” tegasnya.

Karena tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan. Akibatnya, penghasilan mereka turun drastis.

Muhadi mengatakan, dalam audiensi tersebut pimpinan DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut tanpa menunggu waktu lama.

“Tadi dijanjikan oleh Ketua Dewan, setelah jajaran pimpinan Dewan, akan segera dibahas dan direalisasi. Karena ini masalah hidup, masalah perut, masalah kebutuhan pokok bagi adik-adik kita PPPK paruh waktu. Akan segera ditindaklanjuti dan tidak menunggu sampai sekian bulan atau sekian tahun,” katanya.

Meski demikian, PGRI belum bisa menyatakan puas atas hasil audiensi tersebut.

“Kalau pertemuannya bagus, dialog bagus. Hanya hasilnya itu yang kita tunggu. Untuk apa kita dialog seperti itu kalau nanti hasilnya tidak nyata,” tandas Muhadi.

Ia menambahkan, DPRD berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan pada pekan depan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait guna membahas solusi konkret atas persoalan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menyatakan bahwa persoalan tersebut memang membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Tadi sudah disimpulkan itu kan butuh pembicaraan, baik itu eksekutif maupun legislatif. Itu saja sebenarnya,” ujarnya.

Terkait tuntutan kenaikan upah, Sukowinarno mengatakan belum ada pembahasan detail mengenai besaran nominalnya.

“Masalah upah masih belum dibahas secara detail untuk nilainya berapa dan sebagainya,” akunya.

Ia juga meluruskan bahwa penurunan penghasilan bukan semata-mata karena pengurangan alokasi dana tertentu, melainkan akibat tidak terpenuhinya jam mengajar minimal bagi penerima tunjangan profesi guru.

“Yang muncul itu adalah bagi sahabat-sahabat yang punya tunjangan profesi guru (TPG) itu kekurangan jam mengajar sehingga tidak bisa dicairkan. Begitu sudah mendapatkan 24 jam per minggu, dapat. Ini yang sedang kami kerjakan,” jelasnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan saat ini tengah melakukan pemerataan jam mengajar agar para guru PPPK paruh waktu dapat memenuhi beban 24 jam per minggu sehingga tunjangan profesi bisa kembali dicairkan.

“Yang kami kerjakan adalah pemerataan agar supaya yang bersangkutan itu bisa 24 jam,” pungkas Sukowinarno. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow