3 Residivis Kasus Pencurian Digulung Polisi Mojokerto
Pelaku berinisial DA pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 6 bulan di PN Surabaya. Sementara MH pernah divonis 6 bulan di tahun 2019 dan kembali divonis 42 bulan kasus serupa di tahun 2021. Untuk pelaku VK juga pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 5 bulan di tahun 2021.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Tiga residivis kasus pencurian kembali digulung tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Mereka adalah DA (23) warga Gubeng, Surabaya, MH (24) warga Tambaksari, Surabaya dan VK (22) warga Kabupaten Malang.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menyebut, pada 5 Februari 2025 lalu, kawanan maling motor ini memasuki rumah kos yang ada di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Mereka mengambil dua motor Honda Beat di rumah kos itu, dua motor sekaligus," kata AKBP Daniel, Selasa (4/3/2025).
Pelaku berinisial DA pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 6 bulan di PN Surabaya. Sementara MH pernah divonis 6 bulan di tahun 2019 dan kembali divonis 42 bulan kasus serupa di tahun 2021. Untuk pelaku VK juga pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 5 bulan di tahun 2021.
"Ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ada yang mengawasi situasi ada yang mengeksekusi," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hingga kunci T.
"Satu orang masih buron, sebagai pembeli motor hasil curian," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

