Perang Sarung di Mojokerto, Polisi Amankan 15 Remaja

Mereka melakukan aksi anarkis saling pukul menggunakan sarung yang diikat saat menunggu waktu sahur tiba. Semuanya merupakan pelajar, mulai dari SMP hingga SMA.

04 Mar 2025 - 16:31
Perang Sarung di Mojokerto, Polisi Amankan 15 Remaja
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera saat memberikan keterangan dalam jumpa pers. (Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Sebanyak 15 pelajar diamankan oleh personel Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota usai melakukan perang sarung di Jalan Pemuda, Kota Mojokerto pada Selasa (4/3/2025) dini hari. 

Mereka melakukan aksi anarkis saling pukul menggunakan sarung yang diikat itu saat menunggu waktu sahur tiba. Semuanya merupakan pelajar. Mulai dari SMP hingga SMA.  

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas Polres Mojokerto Kota. 

Pihaknya juga mendapat aduan masyarakat tentang adanya segerombolan remaja yang kerap melakukan perang sarung seperti orang tawuran. 

"Saat melaksanakan kegiatan cipkon dan harkamtibmas dapat informasi dari masyarakat ada tawuran (perang sarung)," ujar AKP Anang Leo dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (4/3/2025). 

Sebanyak 15 anak di bawah umur diamankan. Enam di antaranya masih duduk di bangku SMP. Masing-masing adalah RR (14), AK (14), AS (13), FM (15), RA (14) dan AD (14). 

Kemudian 8 anak lainnya merupakan pelajar SMA. Mereka adalah MA (17), AA (17), PA (17), VC (16), DB (16), IM (16), AA (16), RAP (15). Ada satu anak putus sekolah yakni MB (17). 

"Total ada 15 anak di bawah umur. Enam pelajar SMP, delapan pelajar SMA/SMK, dan satu putus sekolah," terangnya. 

Para remaja ini mengaku diajak teman-temannya melalui WhatsApp untuk melakukan perang sarung dengan kelompok lain sekitar pukul 00.00 WIB.

Selain mengamankan belasan remaja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni ada 7 buah sarung, 4 handphone dan 8 sepeda motor. 

"Para tersangka mendapatkan ajakan temannya melalui grup WA untuk melaksanakan perang sarung. Lalu bertemu di lokasi dan saling mengayunkan mengenai lawan," ujarnya. 

Atas peristiwa itu, polisi mengimbau agar para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebaiknya orang tua tidak membiarkan anak-anaknya keluar rumah saat dini hari.

Larangan perang sarung itu karena berpotensi terjadinya cedera. Bahkan bisa dimungkinkan sarung akan diisi benda berat atau benda tajam saat digunakan untuk memukul. 

"Pasalnya, ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan Pasal 503 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Polisi menyerahkan belasan remaja ini ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.

Mereka diangkut menggunakan truk polisi dari Mapolres Mojokerto Kota menuju kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow