16 Ribu Warga Trenggalek Dicoret dari Penerima PBI JK, Dinsos Siapkan Skema Reaktivasi
Sebanyak 16.544 warga Trenggalek dinonaktifkan dari daftar penerima PBI JK. Penonaktifan dilakukan karena over kuota, namun pemkab menyiapkan reaktivasi dan skema bantuan daerah bagi yang terdampak.
TRENGGALEK, SJP — Sebanyak 16.544 warga Trenggalek dinonaktifkan dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kebijakan ini diambil karena kelebihan kuota penerima dan keterbatasan alokasi nasional.
Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, sebelumnya terdapat 283.074 penerima PBI JK. Namun setelah pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ditemukan ribuan warga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
“Berdasarkan Kementerian Sosial, ketersediaan anggaran untuk PBI JK hanya mencakup 96 juta sasaran secara nasional. Maka pembagian kuota di setiap daerah didasarkan pada indeks kemiskinan,” jelas Plt Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Christina Ambarwati, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan, penonaktifan berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025. Selain over kuota, faktor lain yang menyebabkan pencoretan antara lain belum melakukan perekaman biometrik, pindah domisili, penerima sudah meninggal, atau tak masuk kategori desil 1–5 sebagai indikator kemiskinan.
Untuk mengantisipasi dampaknya, sekitar 1.600 warga disiapkan skema reaktivasi. Syaratnya, mereka harus melakukan perekaman biometrik dan mengajukan permohonan secara resmi.
“Reaktivasi bisa dilakukan kalau warga sudah perekaman biometrik. Kami minta operator desa menyosialisasikan ini. Kalau ada yang sakit dan tidak bisa datang, tim kami siap jemput bola, baik ke rumah maupun rumah sakit,” imbuhnya.
Dinsos juga memprioritaskan pasien penyakit kronis yang butuh pengobatan rutin. Data dari rumah sakit dan puskesmas dipakai untuk percepatan aktivasi ulang.
“Apabila reaktivasi di pemerintah pusat gagal, kami akan cover mereka melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID JK). Jadi tidak ada masyarakat yang betul-betul tidak bisa berobat,” pungkas Ambarwati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan tetap bisa diakses oleh masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat atau penyakit menahun. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

