15 WBP Lapas Pasuruan Dapat Remisi Khusus, 1 Langsung Bebas
Dari 18 WBP yang beragama nasrani di Lapas Pasuruan kami usulkan, 15 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dimana dari ke 15 orang ini 1 diantaranya karena pengurangannya akhirnya bisa bebas di hari ini dan 14 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan
Kota Pasuruan, SJP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan memberikan remisi khusus atau potongan masa tahanan dalam perayaan Natal tahun 2023 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana 1 orang langsung bebas, pada Senin (25/12/2023).
Kepala Lapas IIB Pasuruan Ma'ruf Prasetyo Hadianto melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Taufiqul Hidayatullah menjelaskan, ada 15 WBP yang mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif dan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Dari 18 WBP yang beragama nasrani di Lapas Paduruan kami usulkan, 15 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dimana dari ke 15 orang ini 1 diantaranya karena pengurangannya akhirnya bisa bebas di hari ini dan 14 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan," jelasnya.
Masih kata Taufiq, remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Pasuruan.
Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menunjukkan perubahan positif dalam perilakunya, mulai dari keikutsertaan dalam program pendidikan hingga pelatihan keterampilan," katanya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?