Kota Batu Butuh Regulasi TPU, Pemerintah Susun Perwali Tata Kelola Pemakaman
Saat ini, Pemkot Batu juga sudah mulai membangun infrastruktur fisik di sejumlah TPU, seperti pagar pembatas dan gapura masuk. Namun, keberlanjutan penataan TPU baru akan optimal jika ada regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya.
KOTA BATU, SJP — Kota Batu dinilai sangat membutuhkan regulasi resmi yang mengatur pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selama ini belum ada aturan yang menjadi payung hukum, sehingga membuat tata kelola pemakaman di Kota Batu belum terstandar dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Arief As Siddiq pada Jumat (20/6/2025) mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman pengelolaan TPU. Regulasi tersebut dinilai penting agar pemerintah bisa hadir secara aktif dalam penataan dan pengelolaan pemakaman.
“Perwali TPU ini sangat penting. Selama ini belum ada regulasi yang kuat dalam pengelolaan makam. Misalnya soal larangan membuat kijing atau ornamen berlebih, belum ada aturannya, sehingga ketika ada pelanggaran kami tidak bisa memberikan sanksi,” ujarnya
Ketidakteraturan bentuk makam, tambah dia, jika terus dibiarkan berisiko memunculkan konflik antarwarga. Pemerintah Kota Batu ingin meminimalisir persoalan tersebut dengan menghadirkan regulasi yang tegas dan adil.
Hal ini dikarenakan terkadang terdapat makam yang dibangun terlalu besar atau melampaui batas lahan dan mengganggu akses jalan. Sehingga jika tidak ada payung hukum maka DPKP tidak bisa melarang dan perwali harus segera disusun.
"Melalui Perwali ini, nantinya akan ditetapkan standar teknis terkait bentuk dan ukuran makam, hingga aturan soal larangan membangun kijing yang berlebihan. Semua itu untuk menjaga estetika lingkungan serta mengurangi beban biaya masyarakat," imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Batu juga sudah mulai membangun infrastruktur fisik di sejumlah TPU, seperti pagar pembatas dan gapura masuk. Namun, Arief menilai, keberlanjutan penataan TPU baru akan optimal jika ada regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya.
“Bahkan salah satu hal penting yang akan kami atur dalam Perwali adalah siapa yang berhak dimakamkan di Kota Batu. Karena selama ini belum ada aturannya, sering muncul persoalan warga luar daerah yang dimakamkan di sini, atau warga Batu yang tinggal di luar kota,” imbuhnya.
Selain itu, aset makam yang sebagian besar masih dikelola desa atau yayasan, juga belum sepenuhnya tercatat formal sebagai aset daerah. Dengan Perwali ini, kejelasan pengelolaan dan pemanfaatan lahan makam bisa lebih tertata, termasuk hak dan kewajiban semua pihak.
Apalagi Kota Batu sebagai kota multikultur juga memiliki makam non-Muslim, seperti makam Kristen dan Tionghoa. Menurut Arief, Perwali nantinya akan mencakup seluruh jenis pemakaman tanpa diskriminasi, namun tetap dengan standar pengelolaan yang sama.
"Apalagi selama ini, perawatan makam di Kota Batu masih banyak dibebankan kepada masyarakat. Melalui Perwali, Pemkot Batu juga berencana menghadirkan skema kolaboratif agar beban masyarakat dapat berkurang dan lingkungan TPU tetap terjaga dengan baik," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

