13.136 Warga Gresik Dinonaktifkan dari Kepersertaan BPJS Kesehatan

Surat Kementerian Sosial tentang pemberitahuan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN. Diketahui dalam surat keputusan itu, secara nasional ada sekitar 7,3 juta peserta PBI JK dinonaktifkan. Di Kabupaten Gresik mencapai 13.136 peserta.

18 Jun 2025 - 21:30
13.136 Warga Gresik Dinonaktifkan dari Kepersertaan BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: pixabay)

GRESIK, SJP — Sebanyak 13.136 warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dinonaktifkan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) imbas tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

Belasan ribu warga yang dinonaktifkan itu berasal dari kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Penonaktifan kepesertaan program JKN tersebut berkaitan dengan migrasi sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Setelah kita cek berjumlah 13.136 PBI JK yang dibayar oleh APBN dihentikan," kata Kepala Dinas Sosial Ummi Khoiroh, Rabu (18/6/2025).

Ummi menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Surat Kementerian Sosial tentang pemberitahuan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN. Diketahui dalam surat keputusan itu, secara nasional ada sekitar 7,3 juta peserta PBI JK dinonaktifkan. 

Ia menyebut, selama ini pembiayaan PBI JK itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kemensos. Setelah dilakukan verifikasi dan faktualisasi bahwa peserta PBI JK yang berasal dari kemiskinan ekstrem, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, ada yang tidak memenuhi kriteria sebagai DTSEN. 

"Tidak memenuhi kriteria DTSEN, otomatis Kemensos memiliki hak untuk menghentikan bantuan jaminan kesehatan yang selama ini diberikan," jelasnya. 

Lanjut dia, Dinas Sosial akan berupaya mencari solusi bersama Dinas Kesehatan Gresik apabila memungkinkan akan dimasukkan dalam pembiayaan APBD. 

Tetapi kalau tidak memungkinkan, pihaknya akan melakukan asesmen apabila memang benar-benar masuk kategori miskin akan diajukan kembali pembiayaan APBN ke Kemensos.

"Akan kami buatkan surat-surat pengajuannya rekomendasi pertama dari rumah sakit menyatakan benar sakit. Kedua surat dari Dinas Sosial memang benar kondisi miskin," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow