12 Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Digulung, 1 Diantaranya Residivis Kambuhan

hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 12 tersangka dengan jumlah 14 kasus

22 Jan 2024 - 09:15
12 Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Digulung, 1 Diantaranya Residivis Kambuhan
Kasatresnarkoba Pokres Pasuruan berikan keterangan (foto isbi / SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Selama 2 minggu mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 14 orang tersangka yang diduga menjadi jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dengan 12 kasus yang berhasil diungkapnya.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan sebagai bukti, bahwa Satresnarkoba Polres Pasuruan memberantas Narkoba terus dilakukan.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/1/2024) pagi, hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 12 tersangka dengan jumlah 14 kasus.

“Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa sabu-sabu seberat 51,99(lima puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram,” ucapnya.

Sementara disisi lain, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo menambahkan didalam ungkap kasus, ada salah satu tersangka yang baru keluar penjara.

"Dari 12 tersangka, ada 1 tersangka yang baru keluar dari penjara. Ia ditangkap pada tahun 2019 dan keluar 7 bulan yang lalu. tersangka tersebut Akhmad Yaseer Khan warga Malang dengan barang bukti 26.95 gram," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayol (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.(**)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow