Polres Tulungagung Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg, Dua Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
TULUNGAGUNG, SJP - Kasus kelangkaan gas LPG bersubsidi tiga kilogram yang terjadi selama sekitar satu bulan terakhir di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan praktik penyuntikan LPG bersubsidi serta penjualan tabung gas elpiji tiga kilogram ke luar wilayah.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah kecamatan. Informasi itu bahkan sempat ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi perhatian nasional.
“Berawal dari informasi masyarakat yang beredar sangat masif di media sosial hingga masuk dalam pemberitaan nasional terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Tulungagung,” ujar AKBP Ihram Kustarto, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tersebut paling dirasakan warga di tiga kecamatan, yakni Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan fakta adanya kelangkaan gas yang kemudian merembet ke wilayah lain.
“Ketika kami mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian kegiatan di masyarakat, benar didapati terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram yang akhirnya merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Gas elpiji tiga kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Tulungagung justru dikirim dan dijual ke luar rayon, yakni ke Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
“Untuk sementara kami telah menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti yang dapat dilihat bersama, kurang lebih sekitar 1.300 tabung gas yang terdiri dari tabung tiga kilogram dan dua belas kilogram,” kata Ihram.
Selain tabung gas, polisi juga mengamankan empat alat suntik gas serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam praktik penyuntikan LPG tersebut. Dari total barang bukti itu, sekitar 300 tabung gas ditemukan sebagai sarana praktik penyuntikan, sementara sisanya merupakan tabung yang diduga terkait dengan distribusi ke luar rayon.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membeli LPG 3 kilogram dari pangkalan di wilayah Rejotangan, Tulungagung, kemudian membawanya ke rumah tersangka HM di Blitar untuk dilakukan penyuntikan ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Motifnya adalah mencari keuntungan pribadi. Awalnya mereka membeli LPG tiga kilogram yang melanggar ketentuan rayonisasi, lalu melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung dua belas kilogram untuk kebutuhan industri,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap wilayah sebenarnya memiliki tanda khusus pada tabung gas sebagai penanda distribusi. Misalnya, tabung milik Tulungagung memiliki label tutup berwarna biru, sedangkan milik Blitar berwarna putih.
“Kalau tutupnya berwarna biru itu milik Kabupaten Tulungagung, sedangkan warna putih milik Blitar. Di situ sudah terlihat pelanggaran administrasi rayonisasi sebelum akhirnya mereka melakukan penyuntikan untuk memperoleh keuntungan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun. Dalam praktiknya, tersangka HM menjual hasil gas suntikan kepada IM yang berperan sebagai penadah sekaligus penjual kembali.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil penyuntikan, keduanya diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan ini sudah berjalan sekitar empat tahun. HM menjual hasil suntikan gas kepada IM dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah per tabung,” ungkap Kapolres.
Selain praktik penyuntikan, polisi juga masih mendalami dugaan pengiriman LPG 3 kilogram ke luar rayon. Dari penyelidikan awal di wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan, ditemukan sekitar 975 tabung gas yang diduga dikirim ke Blitar.
“Statusnya masih dalam pengembangan, karena kami menemukan adanya pengiriman gas dari beberapa kecamatan di Tulungagung menuju Blitar yang turut memicu kelangkaan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga sepuluh miliar rupiah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

