Yuk Daftar, KPU Kabupaten Probolinggo Butuh 23.625 Petugas KPPS, Ini Syaratnya
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 11-22 Desember 2023.
Kabupaten Probolinggo, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Total kuota yang dibutuhkan sebanyak 23.625 orang, jumlah tersebut akan mengisi 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Probolinggo.
Nantinya, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang petugas KPPS.
Mereka akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Pendaftaran petugas KPPS akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Adapun syarat-syarat untuk mendaftar petugas KPPS antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usia maksimal 55 tahun
- Memiliki ijazah terakhir minimal SMA/SLTA sederajat
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
Proses rekrutmen petugas KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Dalam proses rekrutmen, akan diperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dan penyandang disabilitas.
Dengan dibukanya lowongan petugas KPPS ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 11-22 Desember 2023.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023," ucap Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo Aliwafa Minggu, (10/12/2023). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?