Yasonna Laoly Mantan Menkumham Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Rabu (18/12/2024)
Suarajatimpost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Rabu (18/12/2024) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku yang terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yasonna hadir sekitar pukul 09.49 WIB bersama rombongan. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung menuju ruang penyidik.
KPK menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi petunjuk baru yang diduga berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bukti atau informasi yang mendasari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12/2024), namun ia meminta penjadwalan ulang, sehingga pemeriksaan baru dilakukan pada hari ini.
Harun Masiku, mantan politisi PDIP, telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, agar terpilih sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya telah diamankan, namun Harun Masiku masih belum berhasil ditemukan meski upaya pencarian terus dilakukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?