Dinas LH Jombang Temukan IPAL PT SUR 3 Tidak Sesuai Ketentuan

Ada beberapa poin temuan Dinas LH Jombang, yakni Perusahaan belum mengolah air limbah dari aktifitas pencucian kandang dengan IPAL.

17 Jan 2024 - 17:30
Dinas LH Jombang Temukan IPAL PT SUR 3 Tidak  Sesuai Ketentuan
Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang menemukan fakta di lapangan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Satwa Utama Raya (SUR) Unit 3 di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. 

Dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas LH Jombang menemukan keberadaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, anak perusahaan PT Charoen Pokphan Indonesia (CPI) itu bakal terjerat sanksi Administrasi. 

Kepala Dinas LH Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan hasil verifikasi lapangan di PT SUR Unit 3. Ada beberapa poin temuan Dinas LH Jombang, yakni Perusahaan belum mengolah air limbah dari aktifitas pencucian kandang dengan IPAL. 

"Saluran pembuangan dari kandang belum dialirkan menuju IPAL tapi langsung diresapkan ke tanah," ungkap Miftahul Ulum lewat pesan tertulis, Rabu (17/1/2024). 

Perusahaan telah memiliki IPAL yang didesain untuk mengolah seluruh limbah yang dihasilkan. Berikut, Perusahaan telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3.

"Akan tetapi belum melakukan penyimpanan sesuai ketentuan," terang Ulum akrab disapa. 

Diketahui memang perusahaan sejak bulan Oktober 2023 belum mulai produksi, tapi akan produksi lagi pada akhir Januari 2024.

Adapun sumber air limbah PT SUR Unit 3 dari air limbah proses pencucian kandang, air limbah aktivitas disinfektan, dan air limbah domestik. 

Meskipun perusahaan mengakui telah mengolah air limbah dari aktivitas disinfektan dan air limbah domestik. 

"Atas temuan tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan," tandas Ulum. 

Sebelumnya, eks karyawan PT SUR Unit 3 bernama Untung (52) Tahun mengungkap IPAL milik perusahaan tidak berfungsi. Sejak puluhan tahun perushaan berdiri, baru Tahun 2021 dibangun namun IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Sementara itu General Manager Pokphan PT SUR 3 Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Dirta Hadi Wijaya ketika dikonfirmasi melalui nomor 0811 3003 XXXX pada Senin (15/1/2024) baik lewat pesan maupun telepon belum memberikan respon perihal tudingan keberadaan IPAL PT SUR 3 Balongsari yang tidak berfungsi. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow