Wujudkan Bangunan Sesuai Standar, Dinas PUPR Jombang Serahkan Dokumen SLF RS Bhayangkara

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang secara resmi menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jombang.

04 Apr 2026 - 16:18
Wujudkan Bangunan Sesuai Standar, Dinas PUPR Jombang Serahkan Dokumen SLF RS Bhayangkara
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi menyerahkan langsung dokumen SLF RS Bhayangkara. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjamin keamanan dan kelaikan fasilitas publik kembali ditegaskan melalui legalitas struktur bangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang secara resmi menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jombang.

Penyerahan dokumen vital ini pada Kamis (5/3/2026) lalu, menandakan bahwa fasilitas kesehatan milik kepolisian tersebut telah berhasil melalui serangkaian uji teknis ketat dan dinyatakan memenuhi standar kelaikan operasional sesuai regulasi nasional.

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T. Dokumen tersebut diterima oleh jajaran manajemen RS Bhayangkara sebagai bukti otentik kesiapan infrastruktur gedung dalam melayani masyarakat.

Dalam perspektif teknis dan jurnalistik, SLF bukan sekadar berkas administratif. Bagi bangunan dengan fungsi pelayanan kesehatan seperti RS Bhayangkara, SLF merupakan instrumen perlindungan publik yang memastikan gedung memiliki daya tahan struktur yang andal, sistem proteksi kebakaran yang mumpuni, serta standar sanitasi dan pencahayaan yang memadai.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menekankan bahwa penerbitan SLF ini didasarkan pada hasil audit komprehensif oleh tim teknis dan tenaga ahli. Standar penilaian mencakup empat aspek krusial: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan aksesibilitas.

"Kegiatan ini adalah wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam memastikan bangunan gedung pelayanan publik telah memenuhi kelaikan sesuai standar teknis yang berlaku. Dengan diterbitkannya SLF, masyarakat tidak perlu ragu, karena bangunan RS Bhayangkara dinyatakan aman dan layak dioperasikan secara legal," ujar Bustomi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/4/2026).

Di Indonesia, kepemilikan SLF merupakan kewajiban mutlak bagi setiap bangunan gedung, utamanya fasilitas umum dan bangunan usaha. Tanpa dokumen ini, sebuah gedung secara hukum dianggap belum tuntas dalam memenuhi syarat keamanan bagi para penghuni dan penggunanya.

Langkah proaktif RS Bhayangkara dalam mengurus SLF diharapkan dapat menjadi pemantik bagi pengelola gedung lain di Kabupaten Jombang. Dinas PUPR memproyeksikan adanya peningkatan kesadaran administratif bagi para pemilik bangunan gedung, baik dari kalangan swasta maupun instansi pemerintah, untuk segera melakukan sertifikasi serupa.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pemilik dan pengelola bangunan gedung di Jombang semakin meningkat. Tujuan akhirnya adalah terciptanya tata bangunan yang aman, tertib secara administrasi, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat sebagai pengguna akhir," pungkas Bustomi.

Dengan kepemilikan SLF ini, RS Bhayangkara Jombang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus mengembangkan kualitas layanannya, sekaligus memberikan kepastian bahwa infrastruktur pendukung medis di Kabupaten Jombang terus bergerak menuju standar nasional yang lebih profesional dan aman. (***) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow