Perubahan Mekanisme KKPR di Jombang Merujuk PP Nomor 28 Tahun 2025, Kewenangan Dinas PUPR Dalam Tata Kelola Ruang

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa perubahan fundamental pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

08 Apr 2026 - 10:00
Perubahan Mekanisme KKPR di Jombang Merujuk PP Nomor 28 Tahun 2025, Kewenangan Dinas PUPR Dalam Tata Kelola Ruang
Kegiatan pemantauan lapangan Dinas PUPR Jombang dalam upaya meninjau kelayakan tata ruang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan perhatian serius terhadap transisi regulasi perizinan berusaha.

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa perubahan fundamental pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Perubahan ini diproyeksikan akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengendalikan tata ruang serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan bahwa poin paling signifikan dalam PP 28/2025 adalah perubahan indikator kewenangan penerbitan KKPR. Jika sebelumnya kewenangan ditentukan berdasarkan status modal, regulasi terbaru kini sepenuhnya mengacu pada batas wilayah administratif.

"Status Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak lagi menjadi indikator kewenangan. Selama lokasi usaha berada dalam satu wilayah kabupaten, maka penerbitan KKPR menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tersebut," ujar Imam Bustomi, Rabu (8/4/2026).

Secara teknis, pembagian kewenangan tersebut diatur sebagai berikut, Pemerintah Kabupaten/Kota: Menangani lokasi usaha yang berada dalam satu wilayah administratif kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi: Menangani lokasi usaha yang melintasi batas antar-kabupaten/kota. Pemerintah Pusat: Menangani lokasi usaha yang melintasi batas antar-provinsi.

Selain aspek kewenangan, sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) kini menerapkan standar perhitungan luasan lahan yang lebih presisi melalui peta poligon (berformat shapefile atau .shp). Dalam mekanisme terbaru, luas lahan akan terisi secara otomatis berdasarkan unggahan poligon dan tidak dapat diubah secara manual oleh pemohon.

Sistem memberikan toleransi terhadap selisih perbedaan angka antara dokumen fisik dan perhitungan digital. Sebagai contoh, jika sertifikat mencantumkan luas 100 meter persegi namun hasil perhitungan sistem OSS menunjukkan 110 meter persegi, maka angka yang digunakan secara resmi adalah hasil perhitungan sistem, selama bentuk poligon lahan sesuai dengan kondisi lapangan.

Regulasi terbaru juga memperketat pemberian perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebelumnya, pernyataan mandiri dapat terbit untuk seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) selama modal usaha di bawah Rp5 miliar.

Namun, berdasarkan PP 28/2025, pernyataan mandiri kini hanya diberikan bagi kegiatan usaha skala mikro dengan kategori KBLI risiko rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan aspek keamanan dan kesesuaian ruang pada jenis usaha yang memiliki dampak lebih kompleks.

Terkait masa berlaku, durasi validitas KKPR kini berbanding lurus dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah. Pemerintah mengatur dua skema utama, yakni Belum Memiliki Tanah: KKPR berlaku selama tiga tahun sebagai masa perolehan lahan.

Lalu, Sudah Memiliki Tanah, dimana masa berlaku KKPR mengikuti durasi hak atas tanah yang dimiliki. Sebagai contoh, jika pelaku usaha memegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun, maka KKPR akan berlaku dalam jangka waktu yang sama.

Meskipun PP 28/2025 telah diundangkan, Imam Bustomi mengakui adanya kendala teknis pada sistem OSS RBA yang belum sepenuhnya mengakomodasi prosedur terbaru. Salah satunya adalah mekanisme pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dilakukan di awal sebelum verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tata ruang.

Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan otoritas pusat agar sinkronisasi sistem segera tuntas guna memastikan pelayanan perizinan di daerah berjalan optimal.

"Hingga saat ini, pelaksanaan KKPR berusaha sebagian masih mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Hal ini disebabkan sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan perubahan aturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan survei ini kami jadwalkan seminggu dua kali, setiap Selasa dan Kamis, kecuali tidak ada permohonan di minggu sebelumnya. Meski hanya ada satu permohonan, tetap kami lakukan survei," pungkas Imam Bustomi. (***) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow