Waspadai Jasa Pinjol Fintech Lending Ilegal, Begini Caranya

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengimbau kepada masyarakat khususnya Malang Raya agar selalu menggunakan jasa penyelenggara Fintech Lending yang sudah berizin alias legal.

18 Oct 2023 - 09:45
Waspadai Jasa Pinjol Fintech Lending Ilegal, Begini Caranya
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri (doc. SJP)

Malang, SJP - Jumlah penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech peer-to-peer lending atau Fintech Lending) yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 9 Oktober 2023 adalah 101 perusahaan. 

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. 

Adapun Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui platform aplikasi serta laman website.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengimbau kepada masyarakat khususnya Malang Raya agar selalu menggunakan jasa penyelenggara Fintech Lending yang sudah berizin alias legal.

Diketahui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK, Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia (Danafix).

Lalu bagaimana cara mengetahui Fintech Lending Ilegal dan dan Legal ? 

Berikut kriterianya :

Kriteria ilegal

  • Tidak mempunyai izin resmi
  • Persetujuan pinjaman sangat mudah
  • Bunga tidak terbatas
  • Denda tidak terbatas
  • Akses keseluruhan isi data di ponsel
  • Jalur peminjaman pribadi
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Cara Penagihan dengan ancaman, teror, penghinaan, pencemaran, penyebaran foto, dan lain lain
  • Tenaga Penagih Tidak Tersertifikasi AFPI

Kriteria legal

  • Memiliki izin resmi
  • Melalui proses yang ketat
  • Bunga 0,4 persen/hari, Maks 100 persen Pokok Pinjaman
  • Akses data hanya Foto, Microphone, Location
  • Peminjaman tidak lewat jalur pribadi
  • Tersedia Layanan Pengaduan
  • Cara penagihan apabila tidak melunasi setelah 90 akan tercatat di Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL)-
  • Tenaga penagih Tersertifikasi AFPI

Kepala OJK Malang mengarahkan agar yang sudah terjaring Fintech Lending ilegal atau mengatahui ada indikasi jasa pinjaman tidak resmi agar mengadukan di layanan pengaduan yakni :

  • Kepolisian Republik Indonesia (081210019202)
  • Kontak OJK di Nomor telpon 157 atau (081157157157), [email protected] dan kontak157.ojk.go.id (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow