Dugaan Mark Up Anggaran Belanja DPRD Kabupaten Pasuruan, Plt Sekwan Akui Tidak Tahu Soal Itu
Saya gak tau, karena saya masih belum menjabat di sini, silahkan mas konfirmasi langsung dengan ketua DPRD yang baru.
PASURUAN, SJP — Sekwan DPRD dan Oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum) Pasuruan ke Polda Jatim, karena diduga melakukan penyimpangan paket belanja DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Senin (7/10/2024) lalu.
Tindakan pelaporan hukum diambil, karena pengelola anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan, diduga memark up anggaran belanja periode 2019-2024.
Melalui sambungan telepon serta pesan singkat di salah satu aplikasi pada Rabu (9/10/2024), Plt Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan mengakui tidak tahu persoalan mark up anggaran yang diduga dilakukan oleh pejabat Sekwan yang lama.
"Saya gak tau, karena saya masih belum lama menjabat di sini, silahkan mas konfirmasi langsung dengan ketua DPRD yang baru," ucapnya dalam tulisan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru dilantik, H. Samsul Hidayat saat dikonfirmasi malalui pesan singkat masih belum ada jawaban terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, pembina GP3H, Prima Satria, sikap tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggara negara, terutama soal transparansi anggaran.
Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu berbagai tafsir, salah satunya sikap kebal hukum.
“Berdasarkan data yang kami dapat, diduga Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 - 2024. Di antaranya, untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp 802.000.000," jelasnya.
Tidak hanya itu, Prima juga menambahkan, untuk dugaan mark up anggaran di tahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022.
"Sementara data yang kami terima juga di tahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai Rp 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ bupati senilai Rp 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp 4.740.000.000," lanjut Prima. (*)
Edito : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?