Warga Pasuruan Luruk PT Cargill karena Kesal akibat Limbah Pabrik
Kedatangan puluhan warga Kedamean itu merupakan buntut dari tidak adanya titik temu saat dilakukan mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, SJP — Janji warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan untuk melakukan aksi demonstrasi kepada PT Cargill benar-benar ditepati. Mereka kesal dan merasa muak dengan limbah yang disebabkan pabrik perusahaan tersebut.
Kedatangan puluhan warga Kedamean itu merupakan buntut dari tidak adanya titik temu saat dilakukan mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Mediasi itu berlangsung pada pertengahan bulan November lalu.
Pantauan wartawan Suarajatimpost.com di lokasi, demonstran mulai beraksi di depan gerbang pabrik sejak pukul 08.00 WIB, Senin (2/12/2024). Mereka berorasi dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan kecaman.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), Lujeng Sudarto mengatakan, warga ingin direlokasi. Atau pabrik segera ditutup permanen. Sebab selama ini, limbah yang dihasilkan dari pabrik PT Cargill membuat warga setempat tidak nyaman.
"Warga mengeluhkan debu, bising, dan bau. Warga cuma menuntut hak untuk hidup secara nyaman dan layak. Oleh sebab itu pilihan kita adalah pabrik tutup atau kita (warga) direlokasi," jelasnya, Senin (2/12/2024).
Tidak berselang lama, pihak perusahaan menerima perwakilan demonstran. Mereka bernegosiasi selama kurang lebih 1 jam. Namun, hasil negosiasi itu tidak sepenuhnya dipuaskan warga. Sebab, keinginan relokasi tidak dapat dipenuhi.
"Kalau relokasi, berat. Karena terganjal dengan LSD (lahan sawah yang dilindungi, red)," ujar Rochmat Wijaya, koordinator aksi, Senin (2/12/2024).
Kendati begitu, Rochmat yang juga sekretaris LBH Pijar itu mengungkapkan, pihak PT Cargill bersedia menghilangkan debu, kebisingan, dan bau dari limbah yang ditimbulkan aktivitas pabrik. Pihak PT Cargill juga meminta draft tuntutan warga.
"Mulai nanti, warga harus sudah membikin draft untuk perjanjian. Mereka siap untuk menghilangkan debu, menghilangkan kebisingan, dan menghilangkan bau menyengat," jelasnya.
Rochmat menambahkan, warga diminta menulis ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama beberapa tahun terakhir. Nantinya, surat perjanjian akan ditandatangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Muspika Gempol, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kepulungan.
"Perusahaan memberi waktu seminggu. Kalau lebih cepat, lebih baik. Yang jelas, dalam sepekan ke depan, perusahaan meminta surat itu sudah jadi," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga Kedamean mengeluhkan debu, bau, dan bising yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pabrik PT Cargill di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keluhan itu bahkan sampai ke meja DPRD Kabupaten Pasuruan. Sayangnya, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?