Warga Jombang Korban Penyekapan dan Penganiayaan Akhirnya Berdamai
Proses perdamaian itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tinggar beserta perangkat desa setempat.
JOMBANG, SJP – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Edi Saputro, warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, akhirnya diselesaikan secara damai.
Perdamaian antara korban, Edi Saputro, dan terlapor, Sutomo (Tomo), yang juga merupakan mitra kerjanya, dilakukan secara kekeluargaan di Balai Desa Tinggar, Kamis (30/10/2025).
Proses perdamaian itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tinggar beserta perangkat desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan sepakat untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Kediri Pare.
Edi Saputro, sebagai korban, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai ini.
“Alhamdulillah, permintaan saya kepada Pak Sutomo sudah terpenuhi dengan kesepakatan damai ini. Saya juga meminta maaf kepada Pak Sutomo atas viralnya pemberitaan dan laporan ke Polres. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi laporan atau persoalan serupa,” ujarnya.
Di sisi lain, Sutomo sebagai pihak terlapor juga menunjukkan niat baiknya untuk menutup kasus ini. Ia menyatakan telah melunasi masalah utang-piutang yang menjadi pangkal persoalan.
“Untuk masalah utang-piutang, saya anggap lunas. Biaya selama Mas Edi tidak bisa bekerja karena sakit, kami tanggung beberapa hari. Dan motor yang sempat ditaruh di kandang sudah kami serahkan kembali,” jelas Sutomo.
Sutomo mengajukan dua syarat sebagai bagian dari kesepakatan.
“Pertama, agar Mas Edi mencabut laporan di Polres Kediri. Kedua, agar tidak ada pelaporan lagi ke depannya. Soal laporan di Polres Jombang, saya tidak tahu-menahu karena itu bukan urusan saya,” tegasnya.
Kepala Desa Tinggar, Mohamad Madram mengapresiasi langkah damai yang diambil oleh kedua warganya. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kami dari pihak pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Pak Sutomo, Mas Edi, dan seluruh rekan yang hadir. Kesepakatan ini adalah hal yang menggembirakan. Kalau ada permasalahan, sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Pihak desa telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai bukti kesepakatan dan dasar untuk pencabutan laporan di kepolisian. Kepala Desa juga berpesan kepada Edi agar lebih berhati-hati dalam memilih partner kerja.
“Harapan saya, Mas Edi bisa lebih berhati-hati dalam memilih partner kerja, terutama terkait urusan utang-piutang. Masih muda, perjalanan hidup masih panjang. Semoga ini jadi pelajaran berharga untuk masa depan,” pesannya.
Pertemuan itu ditutup dengan jabat tangan antara Edi Saputro dan Sutomo, yang menandai berakhirnya konflik mereka secara damai. Pemerintah Desa Tinggar berharap langkah ini dapat menjadi teladan dalam menyelesaikan perselisihan secara musyawarah tanpa harus berlarut-larut ke ranah hukum. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

