Kasus Nur Hayati dengan PLN Jombang Dianggap Usai

Nur Hayati baru saja mendapat kabar melegakan usai denda listrik sejilai Rp6,9 juta resmi dihapus oleh pihak PLN ULP Jombang.

30 Oct 2025 - 14:44
Kasus Nur Hayati dengan PLN Jombang Dianggap Usai
Pertemuan Nur Hayati dengan Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, dan Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo saat mencari solusi atas masalah yang dihadapi. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Setelah berbulan-bulan hidup dalam cemas atas kasusnya dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Nur Hayati, warga Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya menemukan jalan terang. 

Nur Hayati baru saja mendapat kabar melegakan usai denda listrik sejilai Rp6,9 juta resmi dihapus oleh pihak PLN ULP Jombang. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nur Hayati, yakni Beny Hendro Yulianto. 

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi Penghapusan denda klien kami oleh PT PLN, penghapusan denda sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan secara tertulis dan ditetapkan melalui surat keputusan atau dokumen resmi yang sah sesuai asas administrasi yang baik," ungkap Beny kepada wartawan, Kamis (30/10/2025). 

Kabar penghapusan denda juga dibenarkan oleh Joko, keponakan Nur Hayati saat ditemui awak media pada Senin (27/10/2025) lalu. 

“Alhamdulillah, akhirnya ada keadilan juga untuk warga kecil seperti kami,” ucap Joko. 

Untuk kasus Nur Hayati bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN datang ke rumah Nur Hayati di Dusun Kejambon dan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Alasan yang diberikan adalah adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang diindikasikan sebagai pencurian listrik golongan 2.

"Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati dengan penuh emosi dalam pesan diterima wartawan, Senin (13/10/2025) lalu. 

Beberapa jam setelah pemutusan, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp6.944.015 karena diduga telah mencuri listrik sejak tahun 2017.

Hal ini membuatnya terkejut, mengingat selama ini ia selalu membayar tagihan listrik bulanannya secara rutin, sekitar Rp150 ribu, tanpa pernah ada pemberitahuan masalah apa pun dari PLN.

Karena tidak memiliki kemampuan bayar secara penuh, Nur Hayati akhirnya menyetujui untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp2.227.685 dan mencicil sisanya.

Untuk membayar DP tersebut, ia terpaksa berutang. Ia mengungkapkan beban keluarganya, di mana suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan pas-pasan yang harus menanggung banyak anggota keluarga.

"Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil," tuturnya.

Nur Hayati berharap ada keringanan atau pembebasan dari denda yang ia anggap tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum listriknya diputus.

Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, dan Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo sudah berjumpa dengan Nur Hayati difasilitasi oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Hasilnya terkesan masih menggantung, meski PLN berusaha untuk membuka komunikasi dan solusi lebih lanjut. 

“PLN tentu akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengedepankan kebijakan yang berlaku. Kami siap mencari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Muhammad Syafdinnur. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow