Warga Jember Luruk Balai Desa, Tolak Pendirian KDMP di Area Makam

BPD mendesak kepala desa untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna mengevaluasi kelanjutan proyek dan mencari lahan pengganti.

29 Dec 2025 - 13:00
Warga Jember Luruk Balai Desa, Tolak Pendirian KDMP di Area Makam
Puluhan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas saat berada di balai desa. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP — Ketegangan menyelimuti Balai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, pada Senin (29/12/2025). 

Puluhan warga dari tiga dusun melakukan aksi unjuk rasa, memprotes pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai melanggar etika sosial dan kearifan lokal karena berlokasi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Aspirasi masyarakat ini dipicu oleh proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Dusun Panggul Melati yang telah berjalan selama tiga minggu. Lokasi bangunan yang berdampingan langsung dengan area pemakaman dianggap tidak layak dan memicu kontra di tengah publik. 

Masyarakat menilai pemerintah desa kurang peka dalam menentukan koordinat pembangunan proyek nasional tersebut.

Dalam forum mediasi terbuka yang digelar di balai desa, perwakilan tokoh masyarakat, Arif Sukoco, menyampaikan mosi tidak percaya warga terhadap penempatan lokasi proyek. 

Ia menegaskan bahwa warga pada dasarnya mendukung program nasional tersebut, namun menolak keras jika harus mengorbankan lahan pemakaman.

"Sedikitnya 500 warga telah menandatangani petisi penolakan. Kami sepenuhnya mendukung program Presiden ini, namun adalah sebuah kekeliruan jika pembangunan dipaksakan di area makam. Kami meminta kebijakan yang lebih bijaksana dari pemerintah desa," tegas Arif..

Menanggapi gelombang protes tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepanjen mengambil langkah mediasi. Ketua BPD Kepanjen, Imam Mukhlas, menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi tuntutan warga melalui mekanisme formal.

BPD mendesak kepala desa untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna mengevaluasi kelanjutan proyek dan mencari lahan pengganti.

"Kami hadir sebagai penengah dalam polemik ini. Aspirasi masyarakat sangat jelas: mereka meminta pembangunan di lokasi saat ini dihentikan dan direlokasi. Kami memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Kepala Desa untuk merealisasikan pertukaran lahan makam yang terdampak dengan Tanah Kas Desa (TKD) agar konflik tidak berkepanjangan," tutup Imam. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow