Warga Blitar Dilarang Terbangkan Balon Udara Saat Hari Raya Idulfitri, Polisi Siap Tindak Tegas

Polres Blitar Kota siap menindak secara tegas, jika ada warga yang nekat menerbangkan balon udara saat hari raya idul fitri.

26 Mar 2025 - 21:16
Warga Blitar Dilarang Terbangkan Balon Udara Saat Hari Raya Idulfitri, Polisi Siap Tindak Tegas
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. (Foto : Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP - Polres Blitar Kota melarang warga atau masyarakat di wilayah hukumnya menerbangkan balon udara, khususnya saat Hari Raya Idulfitri 2025/1446 H. 

Secara tegas, Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sepakat melarang hal tersebut dan pihak kepolisian bakal menindak tegas bagi masyarakat yang nekat melakukannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan secepatnya Pemkot Blitar dalam hal ini Wali Kota Blitar akan mengeluarkan surat edaran larangan penerbangan balon udara.

Dia menyebut, aktivitas penerbangan balon udara merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang.

"Ada pidananya, kalau nanti akan masyarakat yang melaporkan kepada kami, tentu akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3/2025).

Selain melarang penerbangan balon udara, polisi juga melarang masyarakat gunakan petasan saat Hari Raya Idulfitri 2025/1446 H. Nantinya akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Blitar.

Menurut Yudho, aktivitas penerbangan balon udara bisa menganggu lalu lintas udara. Termasuk petasan, juga menganggu aktivitas masyarakat.

"Kami akan memproses semua laporan yang masuk, terkait balon udara saat lebaran nanti," ujarnya.

Sekedar diketahui, penerbangan balon udara dan petasan nampaknya sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat. Meskipun sudah dilarang, masyarakat tetap melakukan hal itu saat momen Lebaran. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow