Dishub Gresik Ancam Bakal Cabut Izin Usaha Pemilik Truk ODOL
Maraknya pelanggaran truk ODOL turut menjadi perhatian petugas gabungan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ancaman administratif pencabutan izin usaha pun digerakkan untuk mereda pelanggaran.
GRESIK, SJP—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tetap mengoperasikan truk over dimension and over loading (ODOL).
Sebab, dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 134 Poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” kata Kepala Dishub Kabupaten Gresik, Khusaini, Jumat (13/6/2025).
Pihaknya bersama perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta Satlantas Polres Gresik, menggelar sosialisasi dan deklarasi Indonesia menuju zero ODOL pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
Sosialisasi dan deklarasi itu juga diikuti oleh sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik. Hal itu menunjukkan keseriusan semua pihak.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga materi dari Korlantas Polri yang menguraikan sejumlah rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap di antaranya:
- Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju zero ODOL.
- Penyusunan surat keputusan bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi.
- Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran.
- Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.
- Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Kemudian ada tiga tahap pelaksanaan kebijakan zero ODOL:
- Tahap sosialisasi (1–30 Juni)
- Tahap peringatan (1–13 Juli)
- Tahap penegakan hukum melalui operasi patuh (14–27 Juli 2025).
Puncak kegiatan ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama menuju Indonesia zero ODOL. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

