Warga Banjardowo Jombang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Warga yang diwakili anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
JOMBANG, SJP – Hingga lebih dari satu tahun setelah dilaporkan, kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, belum menunjukkan titik terang. Warga yang diwakili anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan.
Suwadi, anggota BPD Banjardowo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai lalai dan jarang masuk kerja. Aksi demonstrasi yang digelar warga untuk meminta yang bersangkutan mundur secara terhormat tidak membuahkan hasil.
Setelah mendapatkan arahan dari pemerintah daerah, warga kemudian memfokuskan tuntutan pada aspek hukum, yaitu dugaan korupsi dana desa. Penelusuran internal menemukan setidaknya sepuluh item proyek fisik yang diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi.
“Saat Inspektorat turun, kepala desa sempat mengakui adanya temuan itu. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjutnya,” kata Suwadi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang setahun lalu. Pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga sepuluh kali. Polisi juga telah memeriksa pelapor sebagai saksi dan melakukan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek desa yang bermasalah.
Dari informasi yang dihimpun pelapor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp189 juta. Ditambah lagi, ada dana Rp8 juta yang tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian oleh Inspektorat.
“Di lapangan jelas ada pekerjaan yang tidak dikerjakan. Kenapa proses hukumnya mandek?” tegasnya.
Selain persoalan korupsi, Suwadi juga menyoroti kacaunya tata kelola pemerintahan desa. Ia menyebutkan terjadi saling lempar tanggung jawab antar perangkat desa.
Akibatnya, anggaran 2025 menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) lebih dari Rp400 juta karena tidak terserap. Honor RT/RW tahun 2026 pun tertahan karena syarat administrasi tidak dipenuhi, meski uang sudah ada di rekening desa.
Suwadi membantah isu yang menyebutkan adanya upaya damai dengan mencabut laporan polisi. Ia menegaskan, laporan ini murni aspirasi warga yang menginginkan hukum ditegakkan.
“Kami mewakili masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kami minta kepolisian segera memberikan kepastian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander meminta waktu kepada wartawan mengingat ada sejumlah kasus kriminalitas yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan membeber perkembangan kasus usai pengamanan perayaan Idulfitri 2026.
"Saya cek dulu," ujarnya singkat.
Berdasar informasi, pihak Satreskrim Polres Jombanh unit Tipikor tengah serius menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Selain sejumlah bukti, pihak polisi juga telah memanggil sejumlah saksi berikut hasil temuan inspektorat untuk mengarah pada penetapan tersangka. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

