Tempat Karaoke dan Panti Pijat Ilegal Menjamur di Mojokerto
Satpol PP Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan keras agar pemilik usaha segera menyelesaikan izin
MOJOKERTO, SJP – Destinasi hiburan yang beroperasi tanpa memiliki izin, masih menjamur di Kabupaten Mojokerto. Di antaranya berupa tempat karaoke dan panti pijat.
Tempat hiburan tanpa izin itu dapat ditemui di Jalan Ring Road (Bypass), Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Sedikitnya, ada 9 tempat hiburan yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Baik berupa tempat karaoke, kafe, maupun panti pijat.
Fakta itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono.
Tempat hiburan yang tidak dilengkapi izin itu tidak membayar pajak. Sehingga tidak ada efek peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan 9 tempat hiburan tersebut.
Hal itu diketahui setelah Satpol PP melakukan patroli pengawasan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama dua hari.
“Sebelumnya dilakukan patroli tibuntranmas. Bukan razia. Kalau razia, di ranah penegakan perda,” ucap Mahendra, Sabtu (11/1/2025).
Karena itu, pihaknya memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. Bila tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penindakan.
“Ada sembilan titik (tempat hiburan ilegal, red). Katanya masih berproses izinnya,” imbuhnya.
Mahendra mengatakan, pada saat patroli, pihaknya hanya memberikan imbauan dan memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk segera menyelesaikan izinnya.
Bila imbauan tersebut tetap tidak digubris, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Penegakkan Perda untuk dilakukan penindakan.
“Kami beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan itu. Tapi tergantung pengusahanya. Kami lihat dulu nanti seperti apa tindak lanjutnya,” katanya.
Kendati begitu, Mahendra memastikan bahwa patroli yang dilakukannya tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Pihaknya juga belum mengeluarkan surat peringatan kepada pengusaha yang berpotensi melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata itu.
“Kami sesuai arahan Pak Kasatpol. Kami dekati dulu secara humanis, dan memberikan waktu untuk melengkapi izin,” tutup Mahendra. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?